Bulan Juli lalu, pihak Bandar Udara International Kuwait berhasil menggagalkan penyelundupan 2 individu orangutan dari rute penerbangan J...
Bulan
Juli lalu, pihak Bandar Udara International Kuwait berhasil menggagalkan
penyelundupan 2 individu orangutan dari rute penerbangan Jakarta – Kuwait.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa kedua
orangutan ini berjenis kelamin betina, berusia 2 tahun dan enam bulan. Pihak
Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar
Negeri Indonesia dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait
pemulangan kedua bayi orangutan ini.
“Pemerintah
Indonesia saat ini sedang mendata jumlah orangutan liar yang diselundupkan
secara illegal ke luar negeri dengan harapan bisa dikembalikan ke Indonesia
segera,” tutur Tachrir Fathoni, Direktur Jenderal KSDAE.
Ia
menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan internasional, orangutan yang ada di
luar negeri harus kembali ke Indonesia. Kebijakan Pemerintah Indonesia
berkomitmen melepasliarkan orangutan ini ke habitat alaminya di hutan.
Salah
satu orangutan bernama Moza yang berusia 2 tahun telah dipulangkan ke tanah air
pada 13 September lalu. Pemulangan Moza berhasil dilakukan berkat kerjasama
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dengan KBRI Kuwait. Kini,
Moza tengah menjalani masa karantina di Taman Safari Indonesia Cisarua, Bogor,
Jawa Barat.
Satu
orangutan lagi bernama Puspa yang kini berusia 10 bulan, masih dirawat di Kebun
Binatang Kuwait. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Dirjen KSDAE Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KBRI Kuwait, bekerja sama dengan Borneo
Orangutan Survival Foundation (Yayasan BOS) berhasil memulangkan Puspa pada 23
November 2015.
“Pemulangan
orangutan ini merupakan implementasi dari komitmen yang kuat baik dari
Pemerintah Indonesia dan pihak berwenang di Kuwait untuk melestarikan spesies
yang terancam punah ini seperti yang tercantum di dalam Appendix 1 CITES,” ujar
Ahmad Fachmi, Kepala Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuwait.
Dalam
upaya repatriasi Puspa, Yayasan BOS membantu pemerintah dalam hal penyediaan
dana untuk mengirimkan orangutan tersebut, beserta seperangkat panduan protokol
terinci (SOP) yang perlu dijalankan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan
orangutan selama perjalanan dari Kuwait ke Indonesia. Yayasan BOS juga
menyediakan seorang dokter hewan berpengalaman untuk mendampingi kepulangan
bayi orangutan tersebut.
“Di
balik keberhasilan kita memulangkan dua bayi orangutan dari Kuwait ini, masih
tersisa akar masalah yang besar. Penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang
bisa digagalkan ini merupakan indikasi lemahnya pengawasan di lapangan dan
penegakan hukum,” kata Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS.
Menurut
Sihite, Timnya di lapangan masih kerap menemukan pemburu satwa bahkan pembalak
liar. Yayasan BOS membantu menginformasikan berbagai temuan ini agar aparat di
lapangan dapat melakukan tindakan yang tepat.
“Jika
kita berniat memberantas penyelundupan dan perdagangan satwa liar, pengawasan
di lapangan dan penegakan hukum jelas harus maksimal,” tegasnya.
Dari
hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter hewan, orangutan betina
mungil ini dalam kondisi sehat, setelah melalui perjalanan panjang selama
kurang lebih 10 jam di dalam pesawat.
Puspa
dibawa ke instalasi KarantinaTaman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa
Barat, dengan dikawal oleh tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan dari Yayasan BOS. Begitu tiba di tempat, Puspa langsung menjalani
karantina.
Puspa
selanjutnya menjalani tes kesehatan menyeluruh dan tes DNA untuk menentukan ke
mana dia akan dikirim untuk menjalani proses rehabilitasi. Puspa bergabung
dengan Moza dan Junior yang sudah lebih dulu menjalani proses karantina dan
hasilnya menunjukkan bahwa keduanya adalah orangutan Borneo dari sub-spesies Pongo pygmaeus wurmbii.
Proses
rehabilitasi sangat diperlukan oleh ketiga orangutan ini demi memberikan mereka
kesempatanuntuk bisa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan.
Dalam
beberapa pekan terakhir, pemerintah telah menggalakkan upaya pemberantasan
perdagangan satwa langka yang dilindungi. Hal ini terbukti dengan berhasil
ditangkapnya komplotan pedagang satwa yang terhubung dengan sindikat
internasional oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa
hari lalu.
Namun
tak hanya aktif di dalam negeri, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan
negara-negara lain, sehingga tercipta pengawasan secara internasional. Selain
itu kita perlu menempatkan petugas yang jujur, disiplin, dan profesional di
setiap jalur internasional masuk dan keluar negeri ini.
Orangutan
merupakan satwa yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No 7/1999. Upaya
pelestariannya pun tersusun rapi dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi
Orangutan Indonesia 2007-2017 yang diluncurkan langsung oleh presiden Indonesia
saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Konferensi Perubahan Iklim di Bali,
Desember 2007. Namun keberhasilan konservasi orangutan sangat tergantung pada
dukungan dan keseriusan semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat.
Pemerintahmemberikanpenghargaan
yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemulangan orangutan
ini. Bandara Internasional Kuwait yang sigap menghentikan penyelundupan, Kebun
Binatang Kuwait yang telah memberikan perawatan yang baik kepada Moza dan
Puspa, KBRI Kuwait atas koordinasi yang cepat, BOSF yang membantu pemulangan
dan rehabilitasi serta Taman Safari Indonesia yang menyediakan fasilitas
Karantina dan Lembaga Molekuler Eijkman yang membantu melakukan tes DNA.
Orangutan
menjadi spesies payung yang berperan penting dalam regenerasi hutan dan menjadi
satwa kebanggaan Indonesia. Sudah saatnya semua pihak lebih peduli terhadap
konservasi orangutan. Karena selain melindungi orangutan dari ancaman
kepunahan, melestarikan habitat orangutan berarti berupaya mewujudkan kualitas
hidup yang layak dan kesejahteraan bersama.
Sumber : nationalgeographic