TAPAKTUAN - Kalangan pemerhati lingkungan hidup meminta kepada Pemkab Aceh Selatan, Provinsi Aceh, segera membentuk Forum Anti Kebakaran ...
TAPAKTUAN - Kalangan pemerhati lingkungan hidup
meminta kepada Pemkab Aceh Selatan, Provinsi Aceh, segera membentuk Forum Anti
Kebakaran Hutan untuk menekan dan mengantisipasi terjadi pembakaran dan
kerusakan hutan di wilayah itu.
Koordinator LSM Rimueng Lam Kalut Aceh Selatan, H Bestari Raden pada sosialisasi pencegahan dan dampak kebakaran hutan di Tapaktuan, Jumat menyatakan, forum ini dapat mengawasi tindak tanduk oknum pembakar, baik dalam skala kecil maupun besar.
Dikatakan, keberadaan forum dipayungi kekuatan hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) anti kebakaran hutan. Jika kedapatan, pelaku harus diproses secara hukum.
Menurut Bestari, pelaksanaan sosialisasi terkait kebakaran hutan agar tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah secara musiman hanya disaat sedang parahnya terjadi musibah kabut asap melanda negeri ini akibat kebakaran hutan.
Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah perlu memikirkan upaya-upaya pencegahan secara konkrit dan permanen sebelum kebakaran hutan melanda daerah itu.
"Sehingga kehadiran Forum Anti Kebakaran Hutan, kami pandang sangat perlu segera dibentuk di Kabupaten Aceh Selatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat dalam mengawasi dan memelihara hutan di daerah ini," pinta Bestari.
Kepala Dishutbun Aceh Selatan, Teuku Masrul menyatakan, tahap awal pihaknya menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan dampak kebakaran hutan dan lahan kepada pawang hutan, kepala desa dan pemuka masyarakat.
Dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 50 orang peserta pada gelombang pertama itu lebih cenderung dipaparkan terkait penegakan hukum dan bahaya yang ditimbulkan dampak dari aksi pembakaran dan pengrusakan kawasan hutan.
"Permintaan pembentukan Forum Anti Kebakaran Hutan perlu pertimbangan dan koordinasi dengan jajaran stakeholder lainnya, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun di tingkat pusat (nasional). Jika memang dibutuhkan dan dipandang perlu dalam menyelamatkan hutan, maka forum ini segera kita bentuk. Saat ini kita berpayung kepada peraturan yang telah dilahirkan pemerintah pusat," terang Teuku Masrul.
Sejalan dengan itu, Ketua panitia acara sosialisasi, Ranistan menyatakan, sosialisasi pencegahan dan dampak kebakaran hutan dan lahan diagendakan dua gelombang. Gelombang pertama sebanyak 50 peserta, berasal dari Kecamatan Pasie Raja hingga Labuhanhaji Barat. Gelombang kedua nanti direncanakan pada minggu depan.
"Acara sosialisasi itu menghadirkan empat pemateri yaitu, Ir. T Masrul Kadishutbun Aceh Selatan, Ipda Adrianus T, SE, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Ir M Suriadi (Kepala Bidang Perencanaan) dan Syahrial SE (Kepala Bidang Kehutanan) Dishutbun setempat," papar Ranistan.
Koordinator LSM Rimueng Lam Kalut Aceh Selatan, H Bestari Raden pada sosialisasi pencegahan dan dampak kebakaran hutan di Tapaktuan, Jumat menyatakan, forum ini dapat mengawasi tindak tanduk oknum pembakar, baik dalam skala kecil maupun besar.
Dikatakan, keberadaan forum dipayungi kekuatan hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) anti kebakaran hutan. Jika kedapatan, pelaku harus diproses secara hukum.
Menurut Bestari, pelaksanaan sosialisasi terkait kebakaran hutan agar tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah secara musiman hanya disaat sedang parahnya terjadi musibah kabut asap melanda negeri ini akibat kebakaran hutan.
Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah perlu memikirkan upaya-upaya pencegahan secara konkrit dan permanen sebelum kebakaran hutan melanda daerah itu.
"Sehingga kehadiran Forum Anti Kebakaran Hutan, kami pandang sangat perlu segera dibentuk di Kabupaten Aceh Selatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat dalam mengawasi dan memelihara hutan di daerah ini," pinta Bestari.
Kepala Dishutbun Aceh Selatan, Teuku Masrul menyatakan, tahap awal pihaknya menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan dampak kebakaran hutan dan lahan kepada pawang hutan, kepala desa dan pemuka masyarakat.
Dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 50 orang peserta pada gelombang pertama itu lebih cenderung dipaparkan terkait penegakan hukum dan bahaya yang ditimbulkan dampak dari aksi pembakaran dan pengrusakan kawasan hutan.
"Permintaan pembentukan Forum Anti Kebakaran Hutan perlu pertimbangan dan koordinasi dengan jajaran stakeholder lainnya, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun di tingkat pusat (nasional). Jika memang dibutuhkan dan dipandang perlu dalam menyelamatkan hutan, maka forum ini segera kita bentuk. Saat ini kita berpayung kepada peraturan yang telah dilahirkan pemerintah pusat," terang Teuku Masrul.
Sejalan dengan itu, Ketua panitia acara sosialisasi, Ranistan menyatakan, sosialisasi pencegahan dan dampak kebakaran hutan dan lahan diagendakan dua gelombang. Gelombang pertama sebanyak 50 peserta, berasal dari Kecamatan Pasie Raja hingga Labuhanhaji Barat. Gelombang kedua nanti direncanakan pada minggu depan.
"Acara sosialisasi itu menghadirkan empat pemateri yaitu, Ir. T Masrul Kadishutbun Aceh Selatan, Ipda Adrianus T, SE, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Ir M Suriadi (Kepala Bidang Perencanaan) dan Syahrial SE (Kepala Bidang Kehutanan) Dishutbun setempat," papar Ranistan.
Sumber : Antara, Foto : Tempo