Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhada...
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap
permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan
pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi
sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Adapun penanggulangan atau
pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan,
pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah
pencemaran lingkungan.
Salah satu upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan adalah: (1) Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan, (2) Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk, (3) Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan, (4) Melakukan penghijauan, (5) Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan, dan (6) Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya (artikellingkungan.com)
Salah satu upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan adalah: (1) Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan, (2) Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk, (3) Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan, (4) Melakukan penghijauan, (5) Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan, dan (6) Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya (artikellingkungan.com)