HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

6 Upaya Pencegahan atas Pencemaran Lingkungan

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhada...

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.

Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Adapun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan.

Salah satu upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan adalah: (1) Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan, (2) Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk, (3) Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan, (4) Melakukan penghijauan, (5) Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan, dan (6) Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya (artikellingkungan.com)