Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Banda Aceh menemukan tempat pembuangan limbah medis rumah sakit yang diduga mengandung Bahan Berbaha...
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Banda Aceh menemukan tempat
pembuangan limbah medis rumah sakit yang diduga mengandung Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja. Limbah
B3 itu harus segera diatasi karena berpotensi mencemari lingkungan dan
berbahaya bagi kesehatan warga setempat.
Kepala KLH Kota Banda Aceh, Irdus, yang dikonfirmasi Serambi mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan menyurati pihak terkait. Suratnya dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan tembusan kepada Bappedalda Provinsi Aceh, dan keuchik.
“Intinya kami meminta agar limbah yang mengandung B3 tersebut dipindahkan, dan dimusnahkan sesuai dengan standar operasional prossedur,” kata Irdus kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, limbah B3 berupa alat medis padat bekas pakai seperti jarum suntik, obat-obatan dan lainnya dari rumah sakit berpotensi mencemarkan lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan warga sekitar.
Kata Irdus, penanganganan limbah B3 sudah diatur dalam SOP, dimana ada ketentuan yang mesti dijalankan untuk menghindari dampak buruk bagi lingkungan. “Apalagi kalau limbahnya berbahan cair, kalau musim hujan bisa mengalir ke sumur dan mecemarkan air dan tanah,” katanya.
Temuan limbah ini awalnya karena ada laporan masyarakat yang mengaku sangat terganggung dengan bau yang dihasilkan dari pembakaran limbah B3 tersebut. Atas laporan itu pihak KLH Banda Aceh dan Walhi Acehturun ke lapangan Senin lalu dan menemukan penanganganan limbah B3 tersebut tidak sesuai dengan prosedur, yakni dengan cara membakar.
Serambi yang mendatangi lokasi tempat limbah B3 tersebut kemarin di kawasan stasiun Radio Bingkara FM, Gampong Jawa, sebagian besar limbah B3 sudah mulai dibersihkan. Namun bekas pembakaran masih terlihat jelas dan masih tercium bau menyengat. Hanya saja beberapa sisanya dalam dus besar masih menumpuk di lokasi tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Serambi belum mendapat konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan Aceh.
Kejahatan Lingkungan
DIREKTUR Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar mengatakan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan lama berlangsung. “Harus ada tindakan jelas dari pihak terkait. Jangan sampai membawa dampak buruk lingkungan dan kesehatan warga sekitar,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh Walhi, limbah B3 tersebut berada di bawah penanganan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. “Tapi kita tidak tahu mengapa harus dibuang ke situ padahal pembuangan limbah B3 harus melalui prosedur yang benar, dan tidak boleh sembarangan,” ujarnya.
Menurut Zulfikar, limbah B3 bila tidak ditangani dengan baik, akan membahayakan kesehatan warga dan mencemarkan lingkungan. “Tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan,” tegasnya. | Sumber : Serambinews.com
Kepala KLH Kota Banda Aceh, Irdus, yang dikonfirmasi Serambi mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan menyurati pihak terkait. Suratnya dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan tembusan kepada Bappedalda Provinsi Aceh, dan keuchik.
“Intinya kami meminta agar limbah yang mengandung B3 tersebut dipindahkan, dan dimusnahkan sesuai dengan standar operasional prossedur,” kata Irdus kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, limbah B3 berupa alat medis padat bekas pakai seperti jarum suntik, obat-obatan dan lainnya dari rumah sakit berpotensi mencemarkan lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan warga sekitar.
Kata Irdus, penanganganan limbah B3 sudah diatur dalam SOP, dimana ada ketentuan yang mesti dijalankan untuk menghindari dampak buruk bagi lingkungan. “Apalagi kalau limbahnya berbahan cair, kalau musim hujan bisa mengalir ke sumur dan mecemarkan air dan tanah,” katanya.
Temuan limbah ini awalnya karena ada laporan masyarakat yang mengaku sangat terganggung dengan bau yang dihasilkan dari pembakaran limbah B3 tersebut. Atas laporan itu pihak KLH Banda Aceh dan Walhi Acehturun ke lapangan Senin lalu dan menemukan penanganganan limbah B3 tersebut tidak sesuai dengan prosedur, yakni dengan cara membakar.
Serambi yang mendatangi lokasi tempat limbah B3 tersebut kemarin di kawasan stasiun Radio Bingkara FM, Gampong Jawa, sebagian besar limbah B3 sudah mulai dibersihkan. Namun bekas pembakaran masih terlihat jelas dan masih tercium bau menyengat. Hanya saja beberapa sisanya dalam dus besar masih menumpuk di lokasi tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Serambi belum mendapat konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan Aceh.
Kejahatan Lingkungan
DIREKTUR Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar mengatakan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan lama berlangsung. “Harus ada tindakan jelas dari pihak terkait. Jangan sampai membawa dampak buruk lingkungan dan kesehatan warga sekitar,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh Walhi, limbah B3 tersebut berada di bawah penanganan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. “Tapi kita tidak tahu mengapa harus dibuang ke situ padahal pembuangan limbah B3 harus melalui prosedur yang benar, dan tidak boleh sembarangan,” ujarnya.
Menurut Zulfikar, limbah B3 bila tidak ditangani dengan baik, akan membahayakan kesehatan warga dan mencemarkan lingkungan. “Tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan,” tegasnya. | Sumber : Serambinews.com