Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaksanakan penilaian Program Peringkat Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2011 di Ace...
Tujuan pelaksanaan penilaian PROPER ini adalah untuk mengetahui tingkat kinerja dan ketaatan perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kinerja penaatan yang dinilai dalam PROPER mencakup penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), dan penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Urutan penilaian PROPER tahun 2011 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan kriteria warna yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Emas diperuntukkan bagi perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang.
Hijau diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sedangkan Biru diperuntukkan bagi perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Merah diperuntukkan bagi perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam diperuntukkan bagi perusahaan yang belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, dan secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan. Penyematan nilai terendah ini juga berlaku bagi pelanggaran terhadapa regulasi dan undang-undang. Dan tetap ada ancaman bagi yang mendapat nilai hitam adalah tuntutan pidana bagi penanggung jawab usaha.
Prinsip dasar dari pelaksanaan PROPER adalah mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif adalah dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik yang ditandai dengan label atau warna Biru, Hijau dan Emas.
Sedangkan Disinsentif adalah dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik yang ditandai dengan label Merah dan Hitam.
Semoga pada tahun mendatang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan lebih banyak lagi mengikutsertakan industry-industri yang ada di Aceh Tamiang ini ke dalam program PROPER, sehingga dengan sendirinya akan lebih meningkatkan lagi tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran lingkungan (sayed mahdi).