KUALA SIMPANG - Pengusaha yang mengerjakan proek pembangunan fisik di Aceh yang tidak menggunakan material legal dan ramah lingkungan ter...

“Proyek yang tidak memakai material yang ramah lingkungan tidak diakui progresnya sehingga yang dibayar sesuai dengan progres yang memakai material yang ramah lingkungan,” kata Kepala Bepedal Aceh, Ir. Husaini Syamaun, MM kepada Serambi, Jumat (3/9).
Dikatakan Husaini, saat ini masih ada pengusaha dan kontraktor menggunakan material yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, rata-rata sungai penghasil pasir kritis, mulia dari Krueng Aceh, Krueng Baro di Sigli, Krueng Meureudu, Sungai Tamiang dan beberapa sungai di wilayah barat selatan pasir dan kerikil di kiri kanan sungai habis. Kondisi ini berdampak terhadap permukaan air sumur warga dan terjadi longsor karena kerikil dikiri kanan sungai habis.
Untuk mengantispasi keadaan tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub guna menyelamataan lingkungan terutama pemanfaatan galian C. “Batu diambil pakai mekanisme di samping akan ramah lingkungan juga memberi masukan bagi pendapatan daerah,” ujarnya. Ia menambahkan, ini dilakukan untuk kepentingan secara umum.
Filosofi yang digunakan sebut Husaini, melarang rakyat kecil dan menyetop truk angkut pasir secara sembarangan dimulai dari cendikiawan. Usaha harus dimulai dengan kelestarian lingkungan karenanya Pergub dibuat, diatur agar kontraktor, pengusaha menggunakan material ramah lingkungan. “Jika ada tambang galian C diberikan izin sembarangan maka yang memberi izin yang salah,” sebutnya.
Jangan sampai di bawah jembatan juga diberikan izin akhirnya jembatan ambruk yang rugi rakyat dan pemerintah karena membutuhkan biaya besar untuk membangun jembatan.
“Dulu kita stop penambang pasir di lapangan, sekarang yang beli pasir harus dari lokasi yang ada izin. Begitu juga truk yang angkut pasir harus memiliki dokumen angkutan material ramah lingkungan (Damarling) dan dokumen tersebut wajib disimpan di kantor. Blanko Damarling dicetak di kabupaten dan diberikan kepada pemegang tambang galian C yang legal dan mereka wajib menyerahkannya pada angkutan untuk disertakan saat membawa muatan,” katanya.
Di samping itu, pada saat pemeriksaan proyek fisik, konsultan pengawas harus memeriksa proyek tersebut apakah menggunakan material ramah lingkungan atau tidak. Ini dibuktikan dengan dokumen Damarling. Jika proyek tidak memakai material yang ramah lingkungan tidak diakui progresnya sehingga yang dibayar sesuai dengan progres yang memakai material yang ramah lingkungan.
Pemakaian material ramah lingkungan, juga menjadi subjek inspektorat masuk saat memeriksa dokumen proyek. Kalau PPK membayar proyek yang tidak ada dokumen material ramah lingkungan maka pembayaran tersebut bermasalah. Selain itu, Kepala Bepedal Aceh ini juga menyerahkan alat kelengkapan laboratoruum lingkungan Aceh Tamiang yang diteriam Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Tamiang, Drs Syuibun.(md)
Serambi