Bupati Aceh Tamiang Drs. Abdul Latief, Rabu (17/2) menggunting pita pertanda dimulainya operasional TPA terpadu di Dusun Subur Kampung Duria...
Dalam pidatonya mengatakan, pengoperasian perdana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terpadu merupakan momentum sejarah bagi Kabupaten Aceh Tamiang, dimana selama ini pengelolaan sampah yang kita lakukan belumlah sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigm baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan kembali.
Lebih lanjut Drs. Abdul Latief mengatakan bahwa Aceh Tamiang pantas berbangga, dimana telah mampu membangun satu kawasan pengelolaan sampah terpadu dan bertaraf nasional, semoga TPA yang dibangun di Aceh Tamiang akan menjadi pilot project TPA percontohan bagi Provinsi Aceh.
Di akhir pidatonya Abdul Latief berharap pada tahun 2010 ini kalaupun Aceh Tamiang tidak mampu meraih piala Adipura minimal harus mampu mempertahankan piagam Adipura.
Semantara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar, dalam sambutannya mengatakan, TPA terpadu Aceh Tamiang telah mulai dibangun sejak tahun 2008 yang lalu dengan luas areal keseluruhan mencapai 4 hektare.
Dan saat ini bangunan TPA ini telah diselesaikan sekitar 50% dari yang direncanakan, adapun yang pembangunannya telah rampung saat ini adalah bangunan kolam penimbunan/penampungan sampah, instalasi tinja, unit pengelohan sampah, dan kolam lindi tempat pengolahan air atai limbah cair sampah. Sumber dana pembangunan TPA terpadu ini berasal dari dana APBN dan APBD Aceh Tamiang.
Menurut Suibun Anwar, TPA terpadu Aceh Tamiang idealnya memerlukan areal sekitar 6 hektare. Untuk itu masih membutuhkan pembebasan lahan masyarakat sekitar 2 hektar lagi, sehingga perlu perhatian serius untuk pembebasan lahan masyarakat dari pihak eksekutif dan legislative.
Menurtnya, masih banyak bangunan yang perlu dibangun di areal TPA, diantaranya Workshop atau perbengkelan, doorsmer, rumah jaga, pengaspalan jalan masuk serta sarana lainnya untuk menunjang pengoperasian TPA terpadu.
Sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Secara terpisah, Kabid Standarisasi, Penaatan dan Pengendalian Lingkungan BLH Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP mengatakan TPA memegang peranan yang cukup penting dalam pengelolaan lingkungan dan menghindari pencemaran lingkungan khususnya yang berasal dari sector persampahan baik sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga maupun sampah specific.
Ditambahkannya, TPA juga berperan dominan dalam meraih Adupura, baik dalam penilaian fisik maupun penilaian non-fisik adipura. Pada penilain fisik yang akan dinilai meliputi prasarana dasar, sarana penunjang dan kondisi lingkungan. Dan dalam penilai pertama bulan November 2009 yang lalu, Aceh Tamiang telah mampu memperoleh nilai TPA = 54,78.
Dan dengan ditutupnya TPA yang lama dengan system open dumping, dimana sampah dibuang secara terbuka tanpa pemrosesan dan dengan beroperasinya TPA terpadu yang baru ini kita yakin akan dapat mendongkrak peroleh nilai adipura(***).