Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan mencapai 41% dengan bantuan internas...
Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 dari kondisi tanpa adanya rcncana aksi (Business Usual/BAU). Upaya ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dana Hibah - Sejalan dengan hal ini, komitmen untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup telah mulai bermunculan di tingkat daerah. Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan dan Papua Barat tercatat telah mendeklarasikan diri sebagai "provinsi hijau". Demikian pula Kabupaten Kapuas Hulu dan Malinau telah menetapkan daerah mereka scbagai "kabupaten konservasi", sedangkan kabupaten Sigi, Siak dan Sintang juga telah mendeklarasikan daerah mereka sebagai "kabupaten hijau".
Untuk mendorong agar komitmen ini terus terjaga dan diimplementasikan dengan baik, perlu diterapkan suatu kebijakan tentang pemberian insentif. Terkait dengan hal tersebut, The Asia Foundation (TAF) bersama jaringan kelompok masyarakat sipil telah menyusun naskah kebijakan tentang insentif bagi daerah yang berwawasan ekologis melalui skema transfer fiskal dari level pemerintahan yang lebih tinggi kepada level pemerintahan di bawahnya.
Melalui konsep yang disebut Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), TAF bersama jaringan masyarakat sipil menyusun indikator-indikator lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dalam memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. Untuk diketahui, selama ini transfer bantuan keuangan dari Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilakukan secara bIock-grant tanpa didasarkan pada kriteria dan indikator tertentu.
Melalui konsep TAPE, TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong gubernur untuk menetapkan peraturan tentang transfer bantuan keuangan yang berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.
Konsep ini telah diadopsi oleh Gubemur Kalimatan Utara melalui penerbitan Peraturan Gubemur (Pergub) No. 6 Tahun 2019. Melalui Pergub tersebut, transfer bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara didasarkan pada 5 kriteria, yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, penyediaan lapangan terbuka hijau, pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air dan pencegahan pencemaran udara.
Di tingkat kabupaten, konsep kebijakan insentif berbasis kinerja lingkungan hidup didorong melalui skema transfer Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui konsep yang disebut dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong bupati untuk memasukkan kriteria kinerja lingkungan hidup dalam menentukan besaran transfer ADD ke desa.
Salah satu kabupaten yang telah mengadopsi konsep TAKE ini adalah Kabupaten Jayapura melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 tahun 2019 yang memasukkan lndeks Desa Membangun (IDM) yang salah satu sub-indeks-nya adalah ketahanan lingkungan hidup.
Melalui dialog publik nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Telaah dan lnformasi Regional (PATTIRO) sebagai salah satu mitra TAF pada l4 November 2019, pembelajaran tentang penerapan TAPE dan TAKE disampaikan oleh Gubelnur Kalimantan Utara dan Bupati Jayapura. Pembelajaran ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain yang juga hadir dalam kegiatan tersebut. Tercatat tidak kurang dari sepuluh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hadir dalam kegiatan tersebut. Melalui dialog publik ini, naskah kebijakan tentang TAPE dan TAKE diharapkan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk mendorong agar skema ini dapat diterapkan di seluruh daerah ke depannya.
Berangkat dari TAPE dan TAKE, TAF dan jaringan masyarakat sipil kemudian juga mengembangkan konsep tentang skema insentif transfer fiskal pemerintah nasional kepada pemerintah daerah yang disebut dengan istilah TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi). Beberapa indikator yang ditawarkan dalam konsep TANE ini antara lain inovasi "kebijakan hijau", proporsi anggaran untuk lingkungan hidup dan kehutanan, peningkatan luas tutupan hutan, serta indeks kualitas lingkungan hidup.
Dalam jangka pendek, konsep ini diharapkan dapat diadopsi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diusulkan menjadi indikator transfer Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021. Sedangkan dalam jangka panjang, konsep ini diharapkan dapat menjadi input bagi Kementerian Keuangan yang tengah mengembangkan konsep pengelolaan Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) yang telah disiapkan untuk memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang memiliki kinerja bagus dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Selain perwujudan mekanisme insentif, skema TAPE, TAKE dan TANE, lebih dari itu diharapkan juga dapat memperkuat kerjasama dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama mengatasi penurunan kualitas lingkungan hidup dan menghadapi perubahan iklim.(*)
Penulis: Supriyanto | Kabar Indonesia
Dana Hibah - Sejalan dengan hal ini, komitmen untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup telah mulai bermunculan di tingkat daerah. Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan dan Papua Barat tercatat telah mendeklarasikan diri sebagai "provinsi hijau". Demikian pula Kabupaten Kapuas Hulu dan Malinau telah menetapkan daerah mereka scbagai "kabupaten konservasi", sedangkan kabupaten Sigi, Siak dan Sintang juga telah mendeklarasikan daerah mereka sebagai "kabupaten hijau".
Untuk mendorong agar komitmen ini terus terjaga dan diimplementasikan dengan baik, perlu diterapkan suatu kebijakan tentang pemberian insentif. Terkait dengan hal tersebut, The Asia Foundation (TAF) bersama jaringan kelompok masyarakat sipil telah menyusun naskah kebijakan tentang insentif bagi daerah yang berwawasan ekologis melalui skema transfer fiskal dari level pemerintahan yang lebih tinggi kepada level pemerintahan di bawahnya.
Melalui konsep yang disebut Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), TAF bersama jaringan masyarakat sipil menyusun indikator-indikator lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dalam memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. Untuk diketahui, selama ini transfer bantuan keuangan dari Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilakukan secara bIock-grant tanpa didasarkan pada kriteria dan indikator tertentu.
Melalui konsep TAPE, TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong gubernur untuk menetapkan peraturan tentang transfer bantuan keuangan yang berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.
Konsep ini telah diadopsi oleh Gubemur Kalimatan Utara melalui penerbitan Peraturan Gubemur (Pergub) No. 6 Tahun 2019. Melalui Pergub tersebut, transfer bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara didasarkan pada 5 kriteria, yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, penyediaan lapangan terbuka hijau, pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air dan pencegahan pencemaran udara.
Di tingkat kabupaten, konsep kebijakan insentif berbasis kinerja lingkungan hidup didorong melalui skema transfer Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui konsep yang disebut dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong bupati untuk memasukkan kriteria kinerja lingkungan hidup dalam menentukan besaran transfer ADD ke desa.
Salah satu kabupaten yang telah mengadopsi konsep TAKE ini adalah Kabupaten Jayapura melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 tahun 2019 yang memasukkan lndeks Desa Membangun (IDM) yang salah satu sub-indeks-nya adalah ketahanan lingkungan hidup.
Melalui dialog publik nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Telaah dan lnformasi Regional (PATTIRO) sebagai salah satu mitra TAF pada l4 November 2019, pembelajaran tentang penerapan TAPE dan TAKE disampaikan oleh Gubelnur Kalimantan Utara dan Bupati Jayapura. Pembelajaran ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain yang juga hadir dalam kegiatan tersebut. Tercatat tidak kurang dari sepuluh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hadir dalam kegiatan tersebut. Melalui dialog publik ini, naskah kebijakan tentang TAPE dan TAKE diharapkan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk mendorong agar skema ini dapat diterapkan di seluruh daerah ke depannya.
Berangkat dari TAPE dan TAKE, TAF dan jaringan masyarakat sipil kemudian juga mengembangkan konsep tentang skema insentif transfer fiskal pemerintah nasional kepada pemerintah daerah yang disebut dengan istilah TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi). Beberapa indikator yang ditawarkan dalam konsep TANE ini antara lain inovasi "kebijakan hijau", proporsi anggaran untuk lingkungan hidup dan kehutanan, peningkatan luas tutupan hutan, serta indeks kualitas lingkungan hidup.
Dalam jangka pendek, konsep ini diharapkan dapat diadopsi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diusulkan menjadi indikator transfer Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021. Sedangkan dalam jangka panjang, konsep ini diharapkan dapat menjadi input bagi Kementerian Keuangan yang tengah mengembangkan konsep pengelolaan Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) yang telah disiapkan untuk memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang memiliki kinerja bagus dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Selain perwujudan mekanisme insentif, skema TAPE, TAKE dan TANE, lebih dari itu diharapkan juga dapat memperkuat kerjasama dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama mengatasi penurunan kualitas lingkungan hidup dan menghadapi perubahan iklim.(*)
Penulis: Supriyanto | Kabar Indonesia