HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Sarat Pasal Titipan, Praktisi Tambang Minta Pemerintah Bersama DPR Memperhatikan RUU Minerba

Sejumlah praktisi pertambangan menyoroti Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba). Pasalnya dalam revisi aturan yang sed...

Sejumlah praktisi pertambangan menyoroti Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba). Pasalnya dalam revisi aturan yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, diduga sarat pasal-pasal titipan dari pengusaha tambang.

Politik Tambang - Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring mengatakan, salah satu yang diduga kuat adalah merupakan pasal titipan itu soal batasan luas wilayah pertambangan.

Disebutkan dalam pasal 169 A (2b) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, perusahaan tambang diperkenankan melanjutkan operasi produksi dengan luas wilayah sebagaimana yang sudah disetujui. Tanpa dijelaskan batasan maksimalnya.,Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang adalah 15.000 hektare.

"Ditetapkan  tidak  dapat  melebihi  perluasan  total  maksimum  15 ribu hektare,  draf  yang tercantum  dalam  DIM  secara  tersembunyi  dimungkinkan  melebihi  masimum  tersebut, dan ini dapat disebut sebagai jebakan bagi Pemerintah," ujarnya saat menghadiri diskusi tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sebagai informasi, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, ada enam perusahaan swasta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yang akan habis masa kontrak. Seluruh PKP2B itu memiliki luas lahan lebih dari 15 ribu hektare.

Kemudian dalam pasal 169 A (1) pada DIM tersebut, turut mencantumkan kepastian perpanjangan kontrak bagi PKP2B.

Sementara itu, Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies, Budi Santoso menjelaskan, UU Minerba memberikan peluang bagi Pemerintah untuk mengakhiri kontrak PKP2B. Lalu melalui prosedur lelang, bekas lahan itu diprioritaskan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pasal ini, sambung Budi, memperlihatkan kalau Pemerintah berpihak kepada swasta dari pada BUMN.

"Terkesan Pemerintah ditekan oleh pemilik PKP2B dalam merevisi undang-undang untuk kepentingan pengusaha," ujar Budi.

Hal senada disampaikan juga oleh Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redy. Menurutnya, UU Minerba mengamatkan agar konsesi milik PKP2B yang habis kontrak, diserahkan kepada BUMN untuk dimanfaatkan sebagai aset negara.

Kata Redi bila lahan besar batu bara dikelola oleh perusahaan pelat merah, maka BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mendapat kepastian pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik.

"Kalau PKP2B dipegang BUMN, PLN bisa dijamin pasokannya," tuturnya.[]

Penulis: Aji Nurmansyah