HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Biopiracy Dan Kapitalisme Global

Tercatat ratusan negara terlibat dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity di Sharm El Sheikh, Mesir pada...

Tercatat ratusan negara terlibat dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity di Sharm El Sheikh, Mesir pada 13-29 November 2018.

Opini Lingkungan - Forum yang mempertemukan berbagai macam badan maupun negara yang membahas eksistensi Keanekaragaman Hayati secara global. Salah satu topik yang menjadi bola panas dalam forum tersebut adalah pencurian sumber daya genetik (Biopiracy). Biopiracy terjadi ketika para peneliti atau organisasi penelitian mengambil sumber daya biologis tanpa izin. Dan hal ini sangat merugikan negara-negara berkembang.

Sebagai salah satu negara yang memiliki sumber keanekaragaman hayati termasuk tertinggi di dunia, Indonesia perlu waspada terkait kegiatan penelitian yang tidak mengantongi izin. Terlebih jika digunakan untuk kepentingan komersil, pemerintah perlu untuk memperjelas pembagian kompensasi yang jelas dan adil. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam protokol Nagoya. Bersama 159 negara lain, Indonesia telah meratifikasi protokol Nagoya pada tahun 2014. Protokol ini mengatur akses dan pembagian keuntungan terhadap aset sumber daya genetic (SDG) suatu negara. Di dalamnya termasuk konservasi keragaman hayati dan transfer teknologi, serta pengetahuan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat.

Biopiracy di Indonesia bukan merupakan isapan jempol belaka. Beberapa kasus telah ditemukan oleh KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Seperti yang terjadi Februari 2017, ketika KLHK menangkap seorang peneliti Prancis yang datang sebagai wisatawan Papua. Ia diduga menyelundupkan Ornithoptera Goliath, jenis kupu-kupu langka yang memiliki ukuran terbesar ke dua di dunia. Selain itu, pada 2012 seorang remaja Inggris mengumpulkan sampel tanpa izin di hutan lindung Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Salah satu aspek yang terdampak dengan adanya Biopiracy adalah sektor kesehatan. Salah satu keluhan dari masyarakat kita adalah terkait mahalnya obat-obatan yang harus dibeli. Karena sebagian besar obat yang beredar di Indonesia mayoritas masih perlu impor. Hal ini membuat lonjakan biaya sekaligus tidak bisa dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Walaupun nantinya ditanggung oleh BPJS atau konsep jaminan kesehatan Nasional, pemerintah tetap kedodoran dalam membiayainya.

Kapitalisme Obat
Salah satu kebiasan buruk dari negara berkembang adalah kebiasaan untuk mengimpor barang. Hal ini akan memperburuk perekonomian nasional apabila tidak disertai dengan upaya ekspor yang seimbang. Dalam dunia kesehatan tanah air, Indonesia masih belum memiliki keterampilan sains dan teknologi dalam memproduksi obat skala makro. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan plasma nutfah yang tidak sedikit, sehingga tidak ada alasan kekurangan sumber maupun objek penelitian. Apalagi, ratusan institusi tinggi maupun Universitas menjamur diseantero negeri bersama lembaga risetnya.

Namun, kekayaan plasma nutfah yang dimiliki oleh Indonesia belum banyak diketahui, apalagi dimanfaatkan. Sehingga negara asinglah yang mengambil keuntungan dalam kondisi tersebut. Mereka mengambil bahan dasar dari negeri berkembang seperti Indonesia, mengolahnya menjadi obat dan memasarkannya ke negara berkembang dengan harga  yang lebih tinggi.

Kasus praktek pencurian plasma nutfah sering kita dengar di negeri lain. Sementara gaungnya di Indonesia seperti tidak ada, padahal hal tersebut efek dari ketidaktahuan masyarakat kita. Di India misalnya, dalam beberapa tahun ke belakang marak terjadi sengketa antara warga lokal dengan perusahaan multinasional. Mereka menuntut kepemilikan atau paten atas produk hayati khas India. Pada 1995, WR Grace, sebuah perusahaan Amerika, mengajukan paten benih dan produk turunan tanaman neem (azadirachta indica), tanaman perdu khas India. Di Thailand dikenal sebagai sadao dan di Indonesia disebut sebagai mimba. Yang pasti, neem dari dulu terkenal sebagai obat alami.

Kasus paten neem tadi hanyalah segelintir contoh bagaimana perusahaan multinasional mencoba untuk mengkapitalisasi negara-negara berkembang. Secara terbuka mereka merampok sumber hayati dari sebuah bangsa dan sebuah budaya untuk kepentingan egoistiknya. Mereka sangat diuntungkan karena perusahaan tersebut memiliki akses yang tak terbatas pada bank plasma nutfah di negara-negara berkembang. Juga didukung dengan laboratorium untuk mengutak-atik DNA dan menemukan varietas tanaman baru, yang kemudian dipatenkan. Pemberian hak cipta dan paten atas tanaman pangan dan obat dikecam para aktivis lingkungan, bahkan ekonom kaliber dunia seperti Joseph Stigilitz.

Bukan Menjadi Bangsa Pengimpor
Kepulauan Indonesia adalah sumber plasma nutfah terbesar di dunia. Namun, pihak-pihak yang memanfaatkan kelebihan tersebut bukanlah anak-anak negeri. Lebih buruk, pakta kerja sama dalam dunia kesehatan mengancam kita untuk membeli pangan dan obat jauh lebih mahal di masa depan. Kita akhirnya menjadi bangsa pengimpor yang nasibnya dikendalikan oleh bangsa lain.

Namun, bukan berarti Indonesia tidak punya peluang. Kita memiliki IDI atau Ikatan Dokter Indonesia yang mana disamping memiliki pabrik obat, juga mendukung terhadap riset yang lebih luas yang berkaitan dengan bahan-bahan farmasi lokal Indonesia. Pemanfaatan bahan obat lokal tentu akan membantu mengurangi ongkos kesehatan di Indonesia. Langkah tersebut menjadi tangga-tangga awal untuk melepaskan diri dari jerat kapitalisme global. 

Penulis: Moh. Wahyu Syafi’ul Mubarok | Hijau Ku

Moh. Wahyu Syafi’ul Mubarok adalah mahasiswa S1 Fisika Universitas Airlangga yang peduli dengan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim. Penerima Fellowship Environmental Journalism, Climate Tracker di Medan.