Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis ...
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis perusak hutan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) yang dihukum Rp 16 trilliun.
Kejahatan Lingkungan - Tim yang datang yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
"Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Rasio Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (26/10/2018).
Rasio Ridho Sani mengatakan Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru.
"Maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL," ujar Rasio.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
"Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara," kata Rasio Ridho Sani.
Penulis: Chaidir Anwar Tanjung | Detik News
Kejahatan Lingkungan - Tim yang datang yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
"Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Rasio Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (26/10/2018).
Rasio Ridho Sani mengatakan Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru.
"Maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL," ujar Rasio.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
"Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara," kata Rasio Ridho Sani.
Penulis: Chaidir Anwar Tanjung | Detik News