Sebagian besar pengelola hotel di Kabupaten Samosir masih mengabaikan izin lingkungan terkait pengelolaan limbah cair. Mayoritas hotel yang ...
Sebagian besar pengelola hotel di Kabupaten Samosir masih mengabaikan izin lingkungan terkait pengelolaan limbah cair. Mayoritas hotel yang berdiri di kawasan SamosIr terkendala pada penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mengantongi izin lingkungan.
Izin Lingkungan - Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, pertumbuhan hotel yang terus meningkat seringkali tidak diiringi dengan pengurusan izin lingkungan yang optimal, terutama untuk sistem pembuangan limbah cair.
”Sebenarnya, kepemilikan IPAL harus dibarengi dengan izin pembuangannya. Supaya terpantau standar baku mutu limbah yang akan dibuang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Sudion Tamba, Rabu, (24/10/2018).
Ia menuturkan, seharusnya pengelola hotel turut mengurus izin pembuangan limbah cair (IPLC) dalam proses pembuangan limbah melalui IPAL. Pengurusan IPLC pun menjadi legalitas untuk mengurus perizinan mengelola hotel. Namun, mayoritas pengelola hotel berpikir IPLC bukan merupakan izin yang harus dibuat dan menghabiskan tenaga.
Padahal, dengan terdaftarnya izin pembuangan, maka secara tidak langsung pengelola hotel dapat membantu pemerintah memantau standar baku mutu limbah yang diperkirakan dapat langsung dibuang ataupun tidak.
”Dengan adanya IPLC, limbah yang ada dapat terpantau apakah masih sesuai standar atau tidak. Kalau tidak, harus ada perbaikan dulu sebelum akhirnya limbah bisa dialirkan ke pembuangan,” ujarnya.
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, hotel yang sudah mengantongi izin lingkungan baru 18 hotel. "Selebihnya sekitar 50-an belum memiliki izin lingkungan," ungkap Sudion.
Berikut data hotel di Samosir yà ng sudah ada izin lingkungan:
1. Hotel Grand Dainang
2. Hotel Toledo
3. Hotel Jaya Tunas Sejati (JTS)
4. Hotel Silintong
5. Hotel Carolina Cottage
6. Hotel Ambaroba Rumah
7. Hotel Gondang Sipali
8. Taman Wisata Rohani Parsinaran
9. Toba Hotel Beach
10. Hotel Duma Sari
11. Hotel Saulina Resort
12. Hotel Dainang
13. Hotel Parbaba Beach
14. Hotel Prima
15. Hotel Anggi Cottage
16. Samosir Villa
17. Samosir Cottage
18. Tabo Cottage.
Penulis: Tumpal Sijabat | Medan Bisnis Daily
Izin Lingkungan - Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, pertumbuhan hotel yang terus meningkat seringkali tidak diiringi dengan pengurusan izin lingkungan yang optimal, terutama untuk sistem pembuangan limbah cair.
”Sebenarnya, kepemilikan IPAL harus dibarengi dengan izin pembuangannya. Supaya terpantau standar baku mutu limbah yang akan dibuang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Sudion Tamba, Rabu, (24/10/2018).
Ia menuturkan, seharusnya pengelola hotel turut mengurus izin pembuangan limbah cair (IPLC) dalam proses pembuangan limbah melalui IPAL. Pengurusan IPLC pun menjadi legalitas untuk mengurus perizinan mengelola hotel. Namun, mayoritas pengelola hotel berpikir IPLC bukan merupakan izin yang harus dibuat dan menghabiskan tenaga.
Padahal, dengan terdaftarnya izin pembuangan, maka secara tidak langsung pengelola hotel dapat membantu pemerintah memantau standar baku mutu limbah yang diperkirakan dapat langsung dibuang ataupun tidak.
”Dengan adanya IPLC, limbah yang ada dapat terpantau apakah masih sesuai standar atau tidak. Kalau tidak, harus ada perbaikan dulu sebelum akhirnya limbah bisa dialirkan ke pembuangan,” ujarnya.
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, hotel yang sudah mengantongi izin lingkungan baru 18 hotel. "Selebihnya sekitar 50-an belum memiliki izin lingkungan," ungkap Sudion.
Berikut data hotel di Samosir yà ng sudah ada izin lingkungan:
1. Hotel Grand Dainang
2. Hotel Toledo
3. Hotel Jaya Tunas Sejati (JTS)
4. Hotel Silintong
5. Hotel Carolina Cottage
6. Hotel Ambaroba Rumah
7. Hotel Gondang Sipali
8. Taman Wisata Rohani Parsinaran
9. Toba Hotel Beach
10. Hotel Duma Sari
11. Hotel Saulina Resort
12. Hotel Dainang
13. Hotel Parbaba Beach
14. Hotel Prima
15. Hotel Anggi Cottage
16. Samosir Villa
17. Samosir Cottage
18. Tabo Cottage.
Penulis: Tumpal Sijabat | Medan Bisnis Daily