HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Greenpeace Indonesia Memenangkan Sengketa Informasi Peta Hutan di Indonesia

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan enam permohonan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia dalam perkara sengketa inform...

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan enam permohonan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia dalam perkara sengketa informasi publik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PortalHijau - Dalam sidang pembacaan keputusan itu, Ketua Sidang Dyah Aryani Prastyastuti memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan data dan informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia dalam format shapefile.

“Memutuskan bahwa informasi geospasial atau peta dalam bentuk format shapefile adalah informasi publik yang bersifat terbuka,” ujar Dyah saat membacakan amar putusan di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Adapun enam data itu adalah Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2012, Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2013, izin dan lampiran Peta Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), izin dan lampiran Peta Konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), izin dan lampiran peta pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit, serta izin dan lampiran peta pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan. Greenpeace meminta keenam data tersebut dibuka untuk publik dalam format shapefile.

Greenpeace Indonesia beralasan data geospasial dalam format shapefile memiliki sistem koordinat berbentuk digital. Dengan terbukanya data itu, maka publik dapat menentukan titik api atau lokasi kebakaran, lokasi hutan yang sedang dibuka, pemilik lahan yang terbakar, dan tumpang tindihnya dengan area gambut pada saat bersamaan. Format shapefile dinilai penting karena presisi dan akurasi data tidak terjamin bila peta diberikan dalam format JPG atau PDF.

“Kebakaran hutan yang terjadi kemarin-kemarin bisa diantisipasi kalau datanya terbuka. Besar sekali kemungkinan terjadi kebakaran-kebakaran lain kalau data tidak dibuka,” kata Global Head of Indonesia Forest Campaign Kiki Taufik.

Menurut Kiki, keterbukaan data memudahkan masyarakat untuk mengkritisi wilayah konsesi. Pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan pun dapat dilakukan. Kiki menegaskan, format shapefile dapat menganalisis data dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.

“Kebakaran kemarin kan banyak yang terjadi di dalam konsesi, tapi kita tidak tau itu konsesi milik siapa. Apakah dia mendapatkan izin yang benar atau tidak, kita tidak tau. Dengan dibukanya data, kita bisa tahu siapa sebenarnya pelaku kebakaran dan korupsi di sektor kehutanan, bisa tuntut,” jelas Kiki.

Penulis: Lani Diana