HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tiongkok Akhirnya Ratifikasi Kesepakatan Perubahan Iklim Paris

Tiongkok akhirnya meratifikasi kesepakatan perubahan iklim Paris pada Sabtu 3 September. Kesepakatan Paris ini adalah hasil dari KTT COP21 ...

Tiongkok akhirnya meratifikasi kesepakatan perubahan iklim Paris pada Sabtu 3 September. Kesepakatan Paris ini adalah hasil dari KTT COP21 yang dilaksanakan pada Desember 2015 lalu di Paris, Prancis.

PortalHijau - Kantor berita Xinhua melaporkan perubahan ini dilakukan untuk memungkinkan kesepakatan tersebut memiliki tekanan hukum. Ratifikasi diharapkan segera dicapai pada akhir tahun ini.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (3/9/2016), Tiongkok bertanggung jawab untuk sekitar seperempat dari emisi dunia. Sedangkan Amerika Serikat berada di tempat kedua, sebesar 15 persen, sehingga partisipasi mereka sangat penting.

Badan Legislatif Tiongkok memutuskan mengadopsi proposal untuk meninjau ulang dan ratifikasi Paris Agreement. Putusan yang dihasilkan dari pemungutan suara ini diambil beberapa saat sebelum KTT G20 yang akan dimulai besok, 4 September.

Sedangkan, Rusia berada di tempat ketiga dengan 7,5 persen dan diikuti India dengan 4,1 persen.

Sementara itu, AS juga memutuskan meratifikasi kesepakatan untuk menjadikannya hukum sebelum akhir tahun ini. Negara-negara G20 juga bertanggung jawab atas 80 persen emisi karbon global di udara.

Paris Agreement dicapai 200 negara di Paris pada Desember. Kesepakatan ini berisi upaya global untuk mengurangi gas emisi rumah kaca dan menjaga peningkatan suhu global di bawah dua derajat Celcius.

Sebanyak 180 negara telah menandatangi kesepakatan. Sebanyak 55 negara yang menyumbang 55 persen emisi global butuh secara formal meratifikasi kesepakatan tersebut agar memiliki efek hukum.

Sebelum Tiongkok, 23 negara telah meratifikasinya, termasuk Korea Utara. Namun mereka hanya penyumbang 1,08 persen emisi global secara kolektif. 

Menurut kesepakatan Paris, negara-negara yang meratifikasi Paris Agreement harus menunggu tiga tahun sebelum benar-benar berfungsi legal.

Penulis: Sonya Michaella