Salah dalam menangani pengolahan sampah, bisa terancam pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Ba...
Salah dalam menangani pengolahan sampah, bisa terancam pidana. Hal
tersebut disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa
Barat, Wahyu Widianto saat menyikapi perilaku masyarakat dan instansi
pemerintah yang bertanggungjawab mengolah sampah yang masih memakai cara
instan, yakni dengan membakar.
PortalHijau - Menurut Wahyu, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Persampahan Nasional, aktivitas pengolahan sampah dengan cara sengaja
membakar tanpa disertai peralatan yang memadai, merupakan salah satu
tindakan pidana. “Pengolahan sampah sudah tidak boleh lagi dibakar,”
tuturnya.
Apalagi, sampah yang dibakar tidak menempuh proses pemisahan, antara
sampah organik dan anorganik. Dari proses pembakaran sampah anorganik,
seperti plastik dan sterofom, bisa menghasilkan furan, yang merupakan sejenis senyawa heterosiklik yang beracun dan kemungkinan karsiogenik. Kemudian, ada hydrocarbon
yang bisa berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, “Jika hal ini
dibiarkan, maka akan membayakan kehidupan manusia,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun olehnya, Pemerintah Kabupaten
Cirebon sudah mengajukan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPA)
Regional yang berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah yang berasal
dari berbagai wilayah, kemudian diolah dan dikelola dengan baik
sebagaimana amanat UU tersebut. “Mudah-mudahan, pengajuan tersebut
berujung pada hasil positif,” bebernya.
Sementara, ketika berkunjung ke TPA Ciledug, terlihat fakta bahwa
pengolahan sampah di sana masih menggunakan cara-cara manual, yakni
dengan cara membakar. Kepulan asap putih muncul dari hamparan sampah
yang menggunung. Sayang, tidak ada petugas yang mau berkomentar mengenai
tata cara pengolahan sampah di TPA tersebut. (jun)
Penulis: Ing Ing