Wahana Lingkungan Hidup Lingkungan (Walhi) Aceh menolak dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan jalan bebas hambat...
Wahana Lingkungan Hidup Lingkungan (Walhi) Aceh menolak dokumen
analisis dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan jalan bebas
hambatan dan jalan tol di Provinsi Aceh. Direktur Eksekutif Walhi Aceh
Muhammad Nur menyatakan bahwa saat ini kehadiran jalan tol berdasarkan
analisis dokumen, belum mampu menjawab persoalan mendasar rakyat Aceh.
PortalHijau - Menurut Muhammad Nur, pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol
justru mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan mengancam
keberadaan kawasan kelola rakyat (lahan pertanian), dan mengganggu
pemukiman penduduk. Walhi Aceh meminta pada Gubernur Aceh untuk tidak
menerbitkan izin lingkungan sebelum Amdal tersebut disempurnakan.
“Dilihat dari kualitas dokumen analisis lingkungan, Walhi Aceh
mencurigai adanya pelanggaran administrasi dalam tahapan dan proses
penyusunannya. Meskipun pembangunan jalan tersebut merupakan program
nasional, jika tidak sesuai dengan tata ruang daerah maka tidak dapat
dipaksakan pembangunnya. Kecuali kabupaten/kota tidak bersikap dan
menerima secara mentah kebijakan tersebut,” jelasnya seperti dikutip
dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis
(30/06).
Di dalam dokumen Amdal pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol
provinsi Aceh yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Provinsi Aceh ini, jelasnya, terdapat banyak kejanggalan dan
tidak sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota, selain tidak sesuai
dengan tata ruang pula.
Selain itu, peta lokasi proyek belum mendapatkan rekomendasi dari
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten/Kota dan belum
di stempel serta tanda tangan pejabat berwenang. Amdal tersebut,
terangnya, tidak menjelaskan lokasi pengambilan material seperti batu
dan seterusnya.
Muhammad Nur menjelaskan sebagian besar isi dari dokumen Amdal
tersebut terlalu teoritis dan banyak hal lain yang belum diperinci oleh
penyusun bersama Pemrakarsa Proyek untuk dikerjakan oleh PT Pratama
Karya sebagai kontraktor proyek dalam dokumen Amdal yang dibahas di
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh.
Pembahasan dokumen yang dilakukan pada Rabu, 29 Juni 2016 juga telah
menghasilkan beberapa poin untuk menolak pembangunan tersebut. Kehadiran
infrastruktur pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol setidaknya
akan menyebabkan 40.000 hektar lahan sawah beralih fungsi, sementara
agenda Gubernur Aceh kedepannya menargetkan Aceh menjadi lumbung pangan
serta mempertahankan wilayah produksi pangan terluas di Indonesia.
“Jika dilihat lebih detail, penyediaan lahan untuk pembangunan
tersebut lebih diutamakan daripada menanggulangi keadaan-keadaan
lingkungan yang faktanya sangat sulit untuk diperbaharui. Padahal
prinsipnya suatu pembangunan harus memperhatikan persoalan ekosistem,
ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup untuk menciptakan keadaan
yang baik,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina
Marga Kementerian Pekerjaan Umum berencana membangun jalan bebas
hambatan dan jalan Tol di Provinsi Aceh dengan panjang jalan sekitar
412,77 kilometer yang akan melewati 8 kabupaten/kota mencakup Aceh
Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie Jaya,
Pidie, dan Aceh Besar. Danny Kosasih