Penataan sektor pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum maksimal. Pasalnya pen...
Penataan sektor pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum maksimal. Pasalnya
penataan tersebut baru menyentuh pelaku tambang pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP).
PortalHijau - Padahal pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara (PKP2B) memiliki tunggakan kewajiban pajak dengan
nilai fantastis.
Berdasarkan data yang diperoleh Beritasatu,
tunggakan pajak beberapa PKP2B hingga akhir 2015 kemarin antara lain;
iuran tetap sebesar US$ 617.175. Kemudian royalti Rp 3.064.280.699.650
dan US$ 1.153.684.374. Serta Pembagian Hasil Tambang yang mencapai Rp
678.109.628.447 dan US$ 167.176.446.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko tidak
menampik atau membenarkan data tersebut. Dia meminta waktu untuk
mengkonfirmasi hal tersebut. "Saya cek dulu," kata Sujatmiko di Jakarta,
Rabu (22/6).
Penataan pertambangan yang digelar selama dua tahun terakhir
sebenarnya juga mengejar pelaku usaha yang menunggak pajak. Sayangnya,
ESDM hanya terkonsentrasi pada pemegang IUP. Secara jumlah memang IUP
mencapai 10.000 perusahaan. Jauh lebih banyak ketimbang PKP2B yang hanya
berjumlah 74 perusahaan. - Rangga Prakoso/FMB