Jaksa memastikan sudah mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang membebaskan manajer lapangan PT Langgam Inti...
Jaksa memastikan sudah mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan 
Negeri (PN) Pelalawan yang membebaskan manajer lapangan PT Langgam Inti 
Hibrindo (LIH) Frans Katihokang. Jaksa meminta Mahkamah Agung (MA) 
supaya Frans divonis penjara sesuai tuntutan jaksa.
PortalHijau - "Secara resmi
 kita sudah mendaftar untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut. 
Karena kami menilai, putusan pengadilan tidak mencerminkan rasa 
keadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, 
Mukhzan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/6/2016).
Menurut
 Mukhzan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan melengkapi 
berbagai fakta yang dibutuhkan untuk langkah kasasi. Sebab, kasus 
kebakaran lahan di PT LIH perusahaan perkebunan sawit ditangani pihak 
Kejari Pelalawan.
"Pihak Kejari Pelalawan akan lebih mengetahui langkah apa yang akan dilakukan dikasasi nanti," kata Mukhzan.
Sementara
 itu, JPU dari Kejari Pelalawan  Novrika mengatakan, pihaknya akan 
melengkapi untuk di kasasi. Salah satu poin kasasi yang akan disampaikan
 dalam berkas adalah dissenting opinion hakim PN Pelalawan saat 
memutuskan perkara tersebut. Dalam putusan itu, salah satu hakim, Ayu 
Amelia menilai ada unsur kelalaian pencegahan kebakaran lahan di PT LIH 
sehingga Frans layak dianggap bersalah.
"Dessenting opinion hakim
 menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melengkapi hal itu. Walau 
disatu sisi kita akan melengkapi yang lainnya," kata Novrika.
Sebagaimana
 diketahui, pada Kamis (9/6) PN Pelalawan memberikan vonis bebas kepada 
manejer PT LIH perusahaan milik  Kasus kebakaran lahan ini terjadi 
sekitar Juli 2015 lalu. Di lahan perusahaan ini terbakar 500 hektar 
termasuk di dalamnya kebun sawit.
Kasus kebakaran lahan ini 
ditangani Polda Riau. Manajer lapangan PT LIH, Frans saat itu ditangkap 
di Sumatera Barat dan digiring ke Pekanbaru. Setelah diperiksa dan 
dijadikan tersangka. Kasus pun berlanjut ke persidangan dan jaksa 
menuntut Frans dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar 
subisidair 6 bulan kurungan.
Tapi tuntutan jaksa tak dipenuhi 
hakim. Majelis hakim memvonis bebas Frans dan menyatakan terdakwa tidak 
bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
     (cha/rvk) Chaidir Anwar Tanjung
