Jaksa memastikan sudah mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang membebaskan manajer lapangan PT Langgam Inti...
Jaksa memastikan sudah mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan
Negeri (PN) Pelalawan yang membebaskan manajer lapangan PT Langgam Inti
Hibrindo (LIH) Frans Katihokang. Jaksa meminta Mahkamah Agung (MA)
supaya Frans divonis penjara sesuai tuntutan jaksa.
PortalHijau - "Secara resmi
kita sudah mendaftar untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Karena kami menilai, putusan pengadilan tidak mencerminkan rasa
keadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,
Mukhzan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/6/2016).
Menurut
Mukhzan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan melengkapi
berbagai fakta yang dibutuhkan untuk langkah kasasi. Sebab, kasus
kebakaran lahan di PT LIH perusahaan perkebunan sawit ditangani pihak
Kejari Pelalawan.
"Pihak Kejari Pelalawan akan lebih mengetahui langkah apa yang akan dilakukan dikasasi nanti," kata Mukhzan.
Sementara
itu, JPU dari Kejari Pelalawan Novrika mengatakan, pihaknya akan
melengkapi untuk di kasasi. Salah satu poin kasasi yang akan disampaikan
dalam berkas adalah dissenting opinion hakim PN Pelalawan saat
memutuskan perkara tersebut. Dalam putusan itu, salah satu hakim, Ayu
Amelia menilai ada unsur kelalaian pencegahan kebakaran lahan di PT LIH
sehingga Frans layak dianggap bersalah.
"Dessenting opinion hakim
menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melengkapi hal itu. Walau
disatu sisi kita akan melengkapi yang lainnya," kata Novrika.
Sebagaimana
diketahui, pada Kamis (9/6) PN Pelalawan memberikan vonis bebas kepada
manejer PT LIH perusahaan milik Kasus kebakaran lahan ini terjadi
sekitar Juli 2015 lalu. Di lahan perusahaan ini terbakar 500 hektar
termasuk di dalamnya kebun sawit.
Kasus kebakaran lahan ini
ditangani Polda Riau. Manajer lapangan PT LIH, Frans saat itu ditangkap
di Sumatera Barat dan digiring ke Pekanbaru. Setelah diperiksa dan
dijadikan tersangka. Kasus pun berlanjut ke persidangan dan jaksa
menuntut Frans dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subisidair 6 bulan kurungan.
Tapi tuntutan jaksa tak dipenuhi
hakim. Majelis hakim memvonis bebas Frans dan menyatakan terdakwa tidak
bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
(cha/rvk) Chaidir Anwar Tanjung