HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Resiko Pencemaran Dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Langkah Pemerintah Indonesia untuk mengubah sampah menjadi sumber energi tentu terdengar menarik, tapi bagi sebagian aktivis lingkungan,...


Langkah Pemerintah Indonesia untuk mengubah sampah menjadi sumber energi tentu terdengar menarik, tapi bagi sebagian aktivis lingkungan, upaya itu justru lebih banyak menimbulkan pencemaran berbahaya daripada bermanfaat menghasilkan listrik.

PortalHijau - Kelompok aktivis lingkungan rencananya akan mengajukan judicial review atas Perpres Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah ke Mahkamah Agung.

Alasannya karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

Perpres soal pembangkit listrik tenaga sampah 'yang berpotensi masalah' itu sudah menyebut secara spesifik penggunaan metode thermal incinerator atau pembakaran yang akan mengubah sampah untuk menjadi energi di tujuh kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, dan Makassar.

Menurut Margaretha Quina dari Pusat Hukum Lingkungan, CEL, "Pembakaran (sampah) itu sebenarnya sudah dilarang secara eksplisit oleh Undang-undang Pengelolaan Sampah. Kalau kita lihat dari perda-perda dari tujuh kota yang ada sekarang, tidak satupun memberi ruang untuk membakar sampah lewat PLTSa."

Sementara juga sudah ada larangan membakar plastik dan kandungan plastik pasti akan ada dalam tumpukan sampah.

Jika jika proses pembakaran sampah terus berlanjut maka artinya 'mendorong pemerintah daerah melanggar aturan yang mereka buat sendiri'. 

Butuh tambahan energi
Selain dinilai melanggar larangan membakar sampah yang dibuat sendiri oleh pemerintah, pembangkit listrik tenaga sampah diduga justru akan mengeluarkan lebih banyak energi untuk mendapat listrik yang tak seberapa, mengingat karakteristik sampah Indonesia yang tak dipilah sehingga cenderung basah.

Sampah yang basah, menurut Margaretha, membutuhkan energi tambahan untuk dikeringkan dan juga agar suhu tungku pembakaran tetap tinggi. Belum lagi, setelah pembakaran akan tersisa abu yang dicemaskan mengandung zat pencemar yang persisten dan berbahaya bagi lingkungan.

"Ini limbah B3 yang proses penanganannya harus khusus, sehingga biaya tambahannya akan sangat besar," jelas Margaretha.

Adapun pencemar logam berat yang mungkin timbul dari hasil pembakaran sampah di incinerator antara lain arsen, merkuri, dan kadmium, serta pencemar persisten dan organik termasuk dioksin dan furan.

"Dioksin itu karsinogenik tipe 1, artinya sudah dipastikan menimbulkan kanker terhadap manusia. Dan ini dampaknya mungkin baru 10-15 tahun lagi kita lihat. Gara-gara kita membakar 1000 ton sampah per hari, menghasilkan 25% residu abu, yang notabene limbah B3, maka itu dibebankannya ke generasi yang akan datang," ujar Margaretha.

'Menambah sampah' untuk teknologiMasalah lain yang juga disoroti dalam perpres adalah penyebutan teknologi thermal atau incinerator secara khusus dalam perpres, meski ada kemungkinan penggunaan teknologi lain untuk mengubah sampah menjadi energi.

Soalnya, menurut Margaretha, penggunaan metode incinerator akan memunculkan masalah baru, yaitu soal pasokan sampah yang akan dibakar.

Kota seperti Jakarta dengan volume sampah sekitar 6500 ton per hari tentu tak akan kesulitan memenuhi kuota minimum 1.000 ton per hari untuk dibakar di incinerator.

Namun kota seperti Solo dengan volume sampah 260 ton per hari akan kesulitan memenuhi kuota sehingga akhirnya bukan mengolah atau mengurangi sampah namun justru pemerintah akan berusaha menambah sampah untuk memenuhi kebutuhan incinerator.

Direktur WALHI, Nur Hidayati, juga menilai bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di tujuh kota ini seolah dilihat sebagai cara instan menghilangkan sampah di ujung masalah.

Padahal masalah sampah perkotaan seharusnya ditangani sejak dari awal, bahkan sebelum muncul sampah, yaitu dengan meminimalisir jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

"Kalau pemerintah serius, tidak bisa sepotong-sepotong seperti ini, kalau perlu ditarik ke pangkalnya, misalnya dengan proses produksi tidak menggunakan bahan-bahan yang beracun, lalu kalau masuk ke industri yang makanan atau menggunakan kemasan, itu bagaimana ada kebijakan aturan soal kemasan, misalnya nggak boleh lagi pakai plastik, kemasannya harus digunakan kembali. Kalau mau menghilangkan atau mengatasi sampah di Indonesia ini, pemerintah harus mau bersusah-susah," kata Nur Hidayati.

Teknologi canggih
Meski pembangkit listrik tenaga sampah rencananya baru akan selesai 2018 nanti, beberapa orang yang tinggal di sekitar Bantargebang dan berprofesi sebagai pemulung plastik menyatakan keberatan terhadap rencana pendirian PLTSa ini.

Yayas, misalnya, keberatan dengan metode pembakaran. "Ya nanti pemulungnya cari apa? Di sini kan pemulungnya cari ginian (menunjukkan gelas plastik bekas)," katanya.

Keberatan para aktivis lingkungan ini ditepis oleh R Sudirman, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Membakar yang tidak ramah lingkungan jelas dilarang, tapi membakar setelah dilakukan proses 3R (reduce, reuse, recycle) itu boleh, asal memenuhi baku mutu kaidah-kaidah lingkungan yang benar. Asalkan menghasilkan energi lho, kalau dibakar aja tidak menghasilkan energi ya nggak boleh," katanya.

Sudirman menambahkan teknologi serupa sudah dipakai di Jepang, Thailand, Malaysia, dan Singapura, "Masa kita mau pakai, terus dikritisi."

Dan dia menjamin keamanan akan proyek pembangkit listrik tenaga sampah serta teknologi yang digunakan.

"Kalau teknologinya ecek-ecek, itu yang masalah, kalau teknologinya tinggi, Jepang, Jerman, bagus sekali itu. Nanti ada monitoring terkait emisi, monitoring terkait kebauan, ada dokumen AMDAL-nya, ditempatkan di tata ruang yang benar," tegas Sudirman.

Anda bisa mendengarkan versi audio artikel ini dalam program Lingkungan Kita yang disiarkan berbagai stasiun radio mitra BBC di Indonesia, pada Rabu (15/6). Isyana Artharini