PortalHijau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Permen 43 tahun 2015 menindaklanjuti koordinasi dan supervi...
PortalHijau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Permen
43 tahun 2015 menindaklanjuti koordinasi dan supervisi (korsup) KPK
sejak 2014. Dalam Permen ini, memerintahkan para gubernur segera
mencabut izin usaha pertambangan yang tak clear and clean (CnC)
paling lambat 12 Mei 2016. Hingga saat ini masih ada 3.982 izin usaha
pertambangan tak CnC. Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak gubernur
segera menjalankan perintah aturan itu.
“Penertiban izin pertambangan harus dilakukan pemerintah. Kalau
lihat progress memang ada beberapa daerah lakukan penertiban seperti di
Sumatera Selatan dan Jambi. Masih banyak harus ditindaklanjuti. Banyak
gubernur tak bisa menertibkan IUP bermasalah,” kata Wiko Saputra,
Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay) Indonesia di Jakarta,
Selasa (10/5/16).
Sebanyak 6,3 juta hektar izin tambang menyalahi aturan. 1,37 juta
hectar di kawasan konservasi dan 4,93 juta hektar dalam hutan lindung.
Menurut UU Kehutanan, wilayah itu harus bebas dari pertambangan.
Jika merujuk UU Mineral dan Batubara, Pasal 152 dinyatakan Menteri
ESDM dapat menghentikan sementara atau mencabut IUP sesuai peraturan
perundangan. Jika gubernur tak bisa mencabut, katanya, Menteri ESDM
harusnya lakukan itu.
“Kita dorong gubernur maupun Menteri ESDM komitmen terhadap peraturan.”
Dia mengatakan, sudah ada rekonsiliasi IUP pertama kali pada 1 Mei
2011. Hasilnya, menunjukan dari 9.662 IUP, non Cnc 5.884. Tahap II
rentang Oktober-November 2012, dari 10.971 IUP, 4.913 non CnC.
Kala pendelegasian ke provinsi pada 15 April 2014, dari 10.922 IUP,
4.880 non CnC. Sekitar rentang waktu Maret-Oktober 2015, dari 10.332
IUP, 3.948 non CnC. “Update terakhir April 2016, dari 10.348
IUP, 3.982 non CnC. Per April 2016 non CnC justru naik. Walaupun sudah
ada korsub KPK menata perizinan pertambangan.”
Hasil Korsup minerba KPK ada 874 IUP dicabut atau dikembalikan,
menemukan 1.087 IUP tak memiliki NPWP, 75% IUP tak membayar jaminan
reklamasi dan pasca tambang. Temuan lain, ada piutang pelaku usaha
kepada negara Rp25 triliun.
“Banyak perusahaan tak melaksakan kewajiban reklamasi pasca tambang menyebabkan banyak anak tewas di lubang tambang.”
Hendrik Siregar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
mengatakan, jika gubernur dan Menteri ESDM tak menepati tengat waktu,
bukan tak mungkin koalisi masyarakat sipil akan mengajukan gugatan
perdata ke PTUN melalui mekanisme citizen lawsuit.
Dia menyarankan, Presiden melontarkan wacana moratorium izin tambang,
bisa jadi kesempatan baik menata pertambangan. Seharusnya, bisa
sinkronkan antara moratorium tambang dengan hasil korsub KPK.
Dia menyoroti banyak IUP pertambangan batubara dekat kawasan pemukiman. Seharusnya, jadi prioritas dalam penataan IUP non CnC.
Dalam menertibkan IUP non CnC, pemerintah jangan sampai bertindak
diskriminasi. Hanya menertibkan IUP, sementara kontrak karya dan PKP2B
dibiarkan. Penataan izin pertambangan bermasalah harus menyeluruh.
“Kalau kontrak karya dan PKP2B belum semua disesuaikan pertaruan UU
dan memenuhi syarat harusnya juga dicabut. Pemerintah harus tegas.
Penting bagi pemerintah menunjukan power terhadap pengelolaan sumber
daya dlam. Jangan sampai seakan-akan kontrak karya dan PKP2B memiliki
kekuasaan,” katanya.
Peneliti Yayasan Auriga Syahrul Fitra mengatakan, penilaian penilaian Indeks Kinerja Pemeritah Daerah Dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Korsup Minerba 2014-2015,
pada 12 provinsi, rata-rata penataan izin diukur dari pengurangan IUP
non-CNC hanya mencapai 21 %, Penataan izin tertinggi 49% oleh Jambi.
“Penertiban IUP tumpang tindah dengan hutan Konservasi, kinerja
terbaik Sulawesi Tengah, dengan pengurangan IUP sampai 98%. Kinerja
buruk di beberapa provinsi termasuk, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur
dan Sulawesi Tenggara.”
Berdasarkan pantauan, Kabupaten Muaro Jambi dan Sarolangun, Jambi,
masih ada perusahaan tambang beroperasi meskipun izin sudah dicabut.
Di Jambi, PT. Nan Riang, IUP 1.000 hektar sudah dicabut Pemerintah
Muaro Jambi, di lapangan masih beroperasi.”Diduga masih pengangkutan
batubara keluar dari konsesi, hingga Awal April 2016,” katanya.
Di Kecamatan Mandiangin, PT. Minemex Indonesia tak menjalankan
reklamasi. Satu lubang tambang kurang lebih 90 hektar, terbuka hingga
merusak lingkungan dan berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Di Kalimantan Timur, hasil pemantauan menunjukkan tumpang tindih
konsesi Izin tambang denga perkebunan dan tak reklamasi termasuk
penutupan lubang tambang.
Lalu, PT Bumi Energy Kaltim, KSU. Paser Bolum Taka dan PT. Ena Sarana
Energi, tumpang tindih dengan PT Majapahit Agroindustri, izin
perkebunan sawit dan karet di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser
Utara.
“Tiga perusahaan pemegang IUP ini tidak penutupan lubang tambang
tersebar di enam titik dengan luas bukaan lebih 95,6 hektar. Penataan
izin pemerintah daerah belum maksimal. Setelah satu tahun Korsup
Minerba, masih banyak izin non CNC.”
Menurut Syahrul, pengawasan pemerintah terhadap kewajiban dan
kebijakan daerah sangat lemah. Dia meminta KPK tetap supervisi terhadap
penataan izin pertambangan. “Pemerintah juga harus penegakan hukum
terhadap pelanggaran ini.” - Indra Nugraha - Mongabay Indonesia