PortalHijau - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini Rabu (6/4) melakukan op...
PortalHijau - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, belum lama ini Rabu (6/4) melakukan operasi pengamanan
peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Hewan-hewan ini dilindungi UU
No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Operasi
penertiban tersebut dilaksanakan di rumah kediaman pemilik barang TSL
illegal berinisial SC di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa
Barat. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal mengatakan pada pukul
10.00 WIB tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK, Satuan
Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan dokter hewan melaksanakan
briefing teknis, selanjutnya pada pukul 13.30 WIB tim meluncur ke TKP
dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
Didampingi Ketua RT,
tim mendatangi rumah TKP dan diterima oleh para penjaga rumah. Evakuasi
penyelamatan satwa yang dilindungi tersebut dilaksanakan pada pukul
15.30 WIB setelah pemilik tiba di rumah dan menyaksikan satwa-satwa
tersebut disita.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 ekor siamang (Hylobates syndactylus), 1 ekor owa jawa (Hylobates moloch), 2 ekor burung merak (Pavo muticus), 1 ekor burung mambruk (Goura cristata). Selain itu, tim juga menemukan 1 ekor burung bayan (Lorius roratus), 2 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius domicelus), dan 202 helai bulu burung merak (Pavo muticus).
Dia
mengatakan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta
rupiah dan saat ini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal
Alur. Atas kepemilikan satwa liar tersebut, pemilik melanggar pasal 21
ayat 2 dan dapat dikenakan pidana pasal 40 ayat 2 dengan penjara paling
lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Saat ini
pemilik sedang dalam proses penyidikan oleh tim PPNS Ditjen Penegakan
Hukum Kementerian LHK untuk mengungkap jaringan perdagangan dan
peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia," kata dia. Dwi Murdaningsih