PortalHijau - Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendeteksi adanya pembukaan kawasan hutan lindung di Pidie Jaya, Provinsi Aceh seluas sek...
PortalHijau - Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendeteksi adanya pembukaan kawasan hutan lindung di Pidie Jaya, Provinsi Aceh seluas sekitar 160 hektare yang ditanami tanaman sawit.Pembukaan hutan lindung ini terjadi di wilayah Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya.
Menurut Isma Effendi, Jurubicara KPHA, berdasarkan temuan pihaknya, ada pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dilakukan oleh salah satu oknum petinggi atau tokoh politik Aceh.
Hasil investigasi dilakukan KPHA, menunjukkan bahwa perkebunan sawit di hutan lindung tersebut, tidak memiliki izin dari pemerintah Kab. Pidie (dinas terkait).
“Saat ini menurut hasil pantauan dilakukan tim Koalisi KPHA, juga terdapat 680 hektare perkebunan sawit yang diduga tidak memiliki izin,” ungkap Isma Effendi kepada LeuserAntara Kamis, (14/04/16) via surat elektronik.
Hal tersebut sangat kontradiksi dengan kebijakan moratorium logging yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2007. Di mana seharusnya pemerintah Aceh melalui instansi terkait Dinas Kehutanan Aceh, mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyambut pelaksanaan moratorium logging. Itu supaya memberikan hasil maksimal dan terukur.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, bahwa kebijakan moratorium logging, tidak ditindak lanjuti oleh SKPA. Akibatnya kawasan hutan semakin open akses terhadap kegiatan perambahan,” sebut Effendi.
Pidie Jaya merupakan salah satu kabupaten yang sangat rentan terhadap bencana banjir dan kekeringan. Daerah ini harus memiliki mitigasi khusus terhadap perlindungan kawasan hutan. Apalagi kawasan lindung akan memberi dan menjamin persediaan air bersih bagi warga masyarakat di sana.
“Keterlibatan pihak tertentu bahkan kemungkinan pejabat negara juga patut dicurigai dalam pembukaan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit ini. Itu karena ditengah gencarnya kebijakan nasional melalui moratorium izin hutan dan gambut yang terus diperpanjang pemerintahan Jokowi ternyata sebaliknya di lapangan terus terjadi pembukaan kawasan baru merambah hutan lindung. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa yang tidak punya kekuasaan dan kewenangan,” tukasnya. Leuser Antara
Menurut Isma Effendi, Jurubicara KPHA, berdasarkan temuan pihaknya, ada pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dilakukan oleh salah satu oknum petinggi atau tokoh politik Aceh.
Hasil investigasi dilakukan KPHA, menunjukkan bahwa perkebunan sawit di hutan lindung tersebut, tidak memiliki izin dari pemerintah Kab. Pidie (dinas terkait).
“Saat ini menurut hasil pantauan dilakukan tim Koalisi KPHA, juga terdapat 680 hektare perkebunan sawit yang diduga tidak memiliki izin,” ungkap Isma Effendi kepada LeuserAntara Kamis, (14/04/16) via surat elektronik.
Hal tersebut sangat kontradiksi dengan kebijakan moratorium logging yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2007. Di mana seharusnya pemerintah Aceh melalui instansi terkait Dinas Kehutanan Aceh, mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyambut pelaksanaan moratorium logging. Itu supaya memberikan hasil maksimal dan terukur.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, bahwa kebijakan moratorium logging, tidak ditindak lanjuti oleh SKPA. Akibatnya kawasan hutan semakin open akses terhadap kegiatan perambahan,” sebut Effendi.
Pidie Jaya merupakan salah satu kabupaten yang sangat rentan terhadap bencana banjir dan kekeringan. Daerah ini harus memiliki mitigasi khusus terhadap perlindungan kawasan hutan. Apalagi kawasan lindung akan memberi dan menjamin persediaan air bersih bagi warga masyarakat di sana.
“Keterlibatan pihak tertentu bahkan kemungkinan pejabat negara juga patut dicurigai dalam pembukaan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit ini. Itu karena ditengah gencarnya kebijakan nasional melalui moratorium izin hutan dan gambut yang terus diperpanjang pemerintahan Jokowi ternyata sebaliknya di lapangan terus terjadi pembukaan kawasan baru merambah hutan lindung. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa yang tidak punya kekuasaan dan kewenangan,” tukasnya. Leuser Antara