PortalHijau - Pembangunan hotel di Kota Jogja sudah kepalang maju. Sampai awal 2016 ini, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran...
PortalHijau - Pembangunan hotel di Kota Jogja sudah kepalang maju. Sampai awal 2016
ini, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
DIJ, ada 26 hotel baru tahap pembangunan. Upaya menambah infrastruktur
untuk menyeimbangkan lingkungan menjadi langkah paling realistis.
Infrastruktur itu, menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Jogjakarta Halik Sandera, bisa dengan menambah ruang terbuka hijau
(RTH). Ini merupakan solusi yang paling realistis bisa dilakukan. “Baik
dengan RTH publik atau RTH privat,” tandas Halik kemarin (7/4).
Ia mengungkapkan, dengan memperbanyak penghijauan di lahan sempit,
setidaknya bakal mengurangi polusi akibat banyaknya pembangunan hotel.
Atau minimal mengurangi pemanasan akibat penggunaan air conditioner (AC)
di hotel-hotel. “Juga permukaan air tanah. Ini yang lebih penting,”
katanya.
Penghijauan secara masif, lanjut Halik, merupakan langkah yang bisa
dilakukan semua warga Kota Jogja. Pemkot cukup memfasilitasi bibit
pohon. Warga bisa menanam pohon-pohon tersebut di lahan yang mereka
miliki.
“Penghijauan dapat dilakukan di perkotaan dengan lahan yang cukup
sempit. Salah satunya dengan memanfaatkan bahan tertentu atau barang
bekas sebagai media tanamnya,” saran Halik.
Ia menambahkan, ada beberapa jenis tanaman untuk keperluan konsumsi
sendiri. Warga tidak harus beli karena sudah bisa didapatkan dari
tanamannya sendiri. ”Saat ada tanaman, maka ada ruang untuk interaksi.
Tanaman juga memiliki banyak fungsi. Selain menyerap karbon dioksida,
juga menghasilkan oksigen,” jelasnya.
Halik menegaskan, penghijauan harus dilakukan dengan kampanye
berkelanjutan. Mereka yang membawa pulang bibit bisa menginformasikan
perkembangan tanamannya. ”Ini langkah paling tepat,” ujarnya.
Jumlah RTH di Kota Jogja baru 38 unit. Tahun ini, rencananya Pemkot
Jogja akan menambah dua unit RTH publik di wilayah permukiman.
”Targetnya tiap kelurahan memiliki RTH publik,” kata Kepala Bagian Tata
Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kota Jogja Zenni Lingga.
Tambahan dua RTH publik akan dibangun di Surokarsan (Kelurahan
Wirogunan) dan Mrican (Giwangan). Bagian Tapem akan membeli lahan milik
masyarakat. Kemudian mereka mengusulkan ke Dinas Bangunan Gedung dan
Aset Daerah (DBGAD) untuk pembangunan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
untuk perawatan tanamannya.
“Setelah lahan terbeli dan fasilitas terbangun, maka RTH publik lantas
diserahkan kembali ke masyarakat agar dikelola dan dimanfaatkan,”
katanya.
Zenni menambahkan, proses pengadaan lahan untuk RTH publik harus diawali
permohonan dari wilayah. Terutama pengajuan proposal oleh Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Sedangkan untuk penentuan
harga, mengacu penilaian apraisal.
“Kewenangan kami hanya untuk pengadaan lahannya saja. Kalau sudah ada
kesepakatan harga sesuai apraisal dengan pemilik lahan, bisa langsung
terbeli. Kemudian kami serahkan instansi lain untuk pembangunan
infrastrukturnya,” imbuhnya.
Kepala BLH Kota Jogja Suyana mengatakan, pengelolaan RTH publik kini
sudah diatur melalui Perwal No 5 Tahun 2016. Sepanjang tahun ini,
pihaknya juga akan membangun fasilitas di enam RTH publik. Masing-masing
di Kadipaten (Kecamatan (Kraton), Notoprajan (Ngampilan), Sosromenduran
(Gedongtengen), Keparakan (Mergangsan), Gunungketur (Pakualaman) dan
Prenggan (Kotagede).
“Yang jelas, 60 persen dari total luas lahan yang tersedia harus
diwujudkan dalam bentuk taman atau perindang,” tandasnya. (eri/laz/ong)