HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kota Jogja Melakukan Moratorium Hotel Dan Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau

PortalHijau - Pembangunan hotel di Kota Jogja sudah kepalang maju. Sampai awal 2016 ini, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran...

PortalHijau - Pembangunan hotel di Kota Jogja sudah kepalang maju. Sampai awal 2016 ini, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIJ, ada 26 hotel baru tahap pembangunan. Upaya menambah infrastruktur untuk menyeimbangkan lingkungan menjadi langkah paling realistis.

Infrastruktur itu, menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogjakarta Halik Sandera, bisa dengan menambah ruang terbuka hijau (RTH). Ini merupakan solusi yang paling realistis bisa dilakukan. “Baik dengan RTH publik atau RTH privat,” tandas Halik kemarin (7/4).

Ia mengungkapkan, dengan memperbanyak penghijauan di lahan sempit, setidaknya bakal mengurangi polusi akibat banyaknya pembangunan hotel. Atau minimal mengurangi pemanasan akibat penggunaan air conditioner (AC) di hotel-hotel. “Juga permukaan air tanah. Ini yang lebih penting,” katanya.

Penghijauan secara masif, lanjut Halik, merupakan langkah yang bisa dilakukan semua warga Kota Jogja. Pemkot cukup memfasilitasi bibit pohon. Warga bisa menanam pohon-pohon tersebut di lahan yang mereka miliki.

“Penghijauan  dapat dilakukan di perkotaan dengan lahan yang cukup sempit. Salah satunya dengan memanfaatkan bahan tertentu atau barang bekas sebagai media tanamnya,” saran Halik.

Ia menambahkan, ada  beberapa jenis tanaman untuk keperluan konsumsi sendiri. Warga tidak harus beli karena sudah bisa didapatkan dari tanamannya sendiri. ”Saat ada tanaman, maka ada ruang untuk interaksi. Tanaman juga memiliki banyak fungsi. Selain menyerap karbon dioksida, juga menghasilkan oksigen,” jelasnya.

Halik menegaskan, penghijauan harus dilakukan dengan kampanye berkelanjutan. Mereka yang membawa pulang bibit bisa menginformasikan perkembangan tanamannya. ”Ini langkah paling tepat,” ujarnya.

Jumlah RTH di Kota Jogja baru 38 unit. Tahun ini, rencananya Pemkot Jogja akan menambah dua unit RTH  publik di wilayah permukiman. ”Targetnya tiap kelurahan memiliki RTH publik,”  kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kota Jogja Zenni Lingga.

Tambahan dua RTH publik akan dibangun di Surokarsan (Kelurahan Wirogunan) dan Mrican (Giwangan). Bagian Tapem akan membeli lahan milik masyarakat. Kemudian mereka mengusulkan ke Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) untuk pembangunan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk perawatan tanamannya.

“Setelah lahan terbeli dan fasilitas terbangun, maka RTH publik lantas diserahkan kembali ke masyarakat agar dikelola dan dimanfaatkan,” katanya.

Zenni menambahkan, proses pengadaan lahan untuk RTH publik harus diawali permohonan dari wilayah. Terutama pengajuan proposal oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Sedangkan untuk penentuan harga, mengacu penilaian apraisal.

“Kewenangan kami hanya untuk pengadaan lahannya saja. Kalau sudah ada kesepakatan harga sesuai apraisal dengan pemilik lahan, bisa langsung terbeli. Kemudian kami serahkan instansi lain untuk pembangunan infrastrukturnya,” imbuhnya.

Kepala BLH Kota Jogja Suyana mengatakan, pengelolaan RTH publik kini sudah diatur melalui Perwal No 5 Tahun 2016. Sepanjang tahun ini, pihaknya juga akan membangun fasilitas di enam RTH publik. Masing-masing di Kadipaten (Kecamatan (Kraton), Notoprajan (Ngampilan), Sosromenduran (Gedongtengen), Keparakan (Mergangsan), Gunungketur (Pakualaman) dan Prenggan (Kotagede).

“Yang jelas, 60 persen dari total luas lahan yang tersedia harus diwujudkan dalam bentuk taman atau perindang,” tandasnya. (eri/laz/ong)