Pertambangan - Hutan seluas 16 hektare di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah rusak sehingga perlu direhabil...
Pertambangan - Hutan seluas 16 hektare di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso di
Provinsi Sulawesi Tengah rusak sehingga perlu direhabilitasi kembali.
"Hutan yang rusak itu, termasuk di eks areal pertambangan emas tanpa
izin (peti) di Dongi-Dongi," kata Kepala Balai Besar Taman Nasonal Lore
Lindu (TNLL) Sudayatna di Palu, Rabu (30/3).
Menurut dia, jika tidak segera direhabilitasi, sangat memungkinkan terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir.
"Ini yang tidak dipikirkan oleh masyarakat penambang ilegal tersebut," katanya.
Masyarakat hanya tahu menambang demi memenuhi kebutuhan hidup. Akan
tetapi, mereka tidak sadar bahwa jika hutan rusak dampaknya sangat besar
bagi keselamatan jiwa manusia.
Ke depan, kata dia, Balai Besar TNLL akan memprogramkan rehabilitasi
semua lahan yang sudah rusak, terutama eks tambang emas di Dongi-Dongi.
Ia mengatakan peti Dongi-Dongi sudah ditutup sejak 29 Maret 2016.
Semua penambang dan para pedagang yang selama beberapa bulan terakhir
melalukan aktivitas menambang dan menjual berbagai kebutuhan
sehari-hari di lokasi tambang, kata Sudayatna, telah meninggalkan
lokasi. "Kami berharap pascapenertiban yang dilakukan aparat gabungan
Polri/TNI, Polhut, dan Satpol PP, tidak ada lagi warga yang masuk ke
areal untuk menambang," katanya.
Jika ada warga yang kembali menambang, lanjut dia, yang bersangkutan
langsung diamankan dan diseret ke pengadilan untuk menjalani proses
hukum. Eks lokasi peti Dongi-Dongi masuk dalam kawasan TNLL yang
merupakan salah satu dari sejumlah cagar biosfer yang ada di dunia
ditetapkan oleh UNESCO pada 1977. Luas areal TNLL secara keseluruhan
mencapai 217 ribu hektare itu sebagian masuk Kabupaten Poso dan Sigi. Antara