Kompensasi Menjaga Hutan - Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hulu menerima kompensasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI...
Kompensasi Menjaga Hutan - Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hulu menerima kompensasi dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, atas komitmen masyarakat
yang telah menjaga kelestarian hutan di daerah mereka. Ini merupakan
salah satu wujud perhatian pemerintah pusat terhadap desa tersebut, maka
disana dibangun proyek yang dibiayai melalui dana ADB (Asian
Development Bank).
Menurut Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Ir.
Ismugiono, M.M, kompensasi yang diberikan pemerintah pusat berkaitan
dengan pengelolaan hutan lestari. Kegiatan secara umum, peningkatan
kualitas dan pengembangan kapasitas. Projec ini mengembangkan kapasitas
disemua bidang.Dilakukan dengan model implementasi, misal penurunan
emisi dan kegiatan lainnya.
“Kami merespon model percontohan pembayaran jasa lingkungan,” terang
Mugiono saat mengikuti peluncuran dan sosialisasi proyek ADB TA
8331-INO:Pengelolaan Hutan Lestari dan Keanekaragaman Hayati di
Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016, di aula Setda Kapuas Hulu, Kamis (3/3)
pagi. Dipilihnya desa Nanga Lauk sebagai lokasi projec, karena disana
telah tersediannya satuan pengelolaan hutan.
Demikian juga dengan pengelolaan hutan lindung dan produksi.
Sementara untuk hutan konservasi dikelola TNBK (Taman Nasional Betung
Kerihun). “Kami sudah tentukan desa di satuan pengelolaan hutan. Desa
ini sudah memiliki hutan desa,” terangnya. Pemkab Kapuas Hulu sudah
mengusulkan hutan desa, kemudian melalui Bupati mengusul ke Jakarta,
tentang penetapan areal kerja dimaksud.
Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir S.H mengatakan, luas wilayah sekitar 3,1
juta hektare (ha), 800 ribu ha berada dalam kawasan TNBK, kemudian 132
ribu ha berada dalam kawasan TNDS (Taman Nasional Danau Sentarum) belum
termasuk hutan dan danau lindung. Secara keseluruhan dari 3,1 juta ha
itu, ada 51,6 persen wilayah Kapuas Hulu masuk kawasan hutan, baik hutan
lindung maupun konservasi.
“Tahun 2003, berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati, No. 144 tahun
2003, Kapuas Hulu ditetapkan sebagai kabupaten konservasi. Juga ada
Peraturan Daerah tentang Kabupaten konservasi,” ungkap Nasir. Kapuas
Hulu merupakan kabupaten yang pertamakali mendeklarasikan diri sebagai
kabupaten konservasi. “Kami telah memberi oksigen pada dunia, harus ada
imbal balik dan kontribusi,” katanya.
Orang nomor satu di Kapuas Hulu ini tidak menampik, sudah ada
sejumlah program pemerintah pusat untuk masyarakat yang berada pada
kawasan. Namun perlu dimaksimalkan lagi. “Begitu juga yang kita lakukan
hari ini, program pengembangan modal yang merupakan bentuk pembayaran
jasa lingkungan diwilayah HOB (Heart Of Borneo) dari 3,1 juta ha, semua
masuk dalam HOB,” terangnya.
Politisi PPP ini mengatakan, saat ini sedikitnya ada 8 desa yang
sudah mendapat SK dari Kemen LH dan Kehutanan tentang penetapan hutan
desa. “Memang banyak desa usulkan untuk ditetapkan menjadi hutan desa.
Ada 278 desa, saat ini kami batasi dulu, sambil kami mengevaluasi apa
tujuan permohonan untuk ditetapkan menjadi hutan desa tersebut,” ungkap
bupati dua periode ini.(aan)