HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

COP Meminta Para Polisi Menindak Tegas Pembakar 3 Orangutan di Bontang - Kalimantan Timur

COP MEMINTA POLISI MENINDAK TEGAS PEMBAKAR 3 ORANGUTAN  5 Maret 2016   Centre for Orangutan Protection (COP) pada hari ini meminta...

COP MEMINTA POLISI MENINDAK TEGAS PEMBAKAR 3 ORANGUTAN 
5 Maret 2016 

Centre for Orangutan Protection (COP) pada hari ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  untuk segera menetapkan tersangka pada kasus pembakaran lahan yang berakibat tewasnya 3 (tiga) individu orangutan di Bontang, Kalimantan Timur. Surat resmi yang berisikan desakan tersebut diantar ke Mabes Polri di Jakarta oleh para relawan COP dengan mengenakan kostum orangutan. Dalam kesempatan yang sama, COP juga mengapresiasi kerja Polres Bontang dalam menangani kasus tersebut. Sejauh ini, sudah 11 orang yang diperiksa sebagai saksi. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi mayat orangutan untuk mengetahui penyebab kematian juga sudah dilaksanakan.

Ramadhani, Direktur Pelaksana COP memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Kami telah memberikan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk menangani kasus ini, agar Polri dan KLHK dapat menegakkan keadilan pada orangutan yang menjadi korban. Jika kita gagal menegakkan hukum pada maskot konservasi ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan beragam jenis satwa liar langka lainnya. Orang akan seenaknya membunuh satwa liar tanpa adanya konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, maka si pembakar orangutan itu layak dihukum penjara 5 tahun dan denda 100 juta.”

“Kasus ini sangat strategis. Jika polisi berhasil menjebloskan si tersangka ke penjara, ini akan memberikan pesan ke publik bahwa jangan pernah berbuat jahat pada orangutan.

Keberhasilan Polri dalam menjebloskan para pembunuh orangutan dari berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2011 memberikan dampak psikologis yang luar biasa. Di Kalimantan Timur, baik perusahaan maupun perorangan akan segera melapor manakala bermasalah dengan orangutan. Mereka tahu persis dampak hukum yang bakal ditanggung jika bertindak sendiri. Seiring berjalannya waktu, maka penegakan hukum sangat diperlukan untuk menyegarkan ingatan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan orangutan.

Jumlah orangutan di Kalimantan diperkirakan 52.000 pada tahun 2004 dan jumlahnya terus merosot dikarenakan hutan yang menjadi habitatnya dibabat untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Setidaknya 2000 orangutan terpaksa dievakuasi ke 5 Pusat Penyelamatan Orangutan yang tersebar di beberapa daerah di Kalimantan, salah satunya dikelola oleh COP di Hutan Penelitian Labanan, Kabupaten Berau. Para ahli memperkirakan bahwa 1 bayi orangutan yang sampai di Pusat Penyelamatan bisa jadi mewakili 2 sampai 10 orangutan lainnya yang terbunuh. Dalam kasus orangutan tewas terpanggang ini, 1 bayi orangutan ditemukan tewas bersama 2 orangutan dewasa lainnya. 

Untuk informasi dan wawancara: 

Ramadhani, Managing Director COP
Mobile Phone: 081349271904

CATATAN REDAKSI

20 Februari 2016
Kebakaran lahan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang Kalimantan Timur terjadi.

21 Februari 2016
COP mendapatkan informasi awal dari sosial media perihal korban orangutan di areal yang dibakar. Kemudian tim melakukan koordinasi dengan BKSDA Kaltim, SPORC Kaltim, Polres Bontang, Balai Taman Nasional Kutai perihal kejadian ini. Tim menemukan ban bekas yang diduga untuk membakar lahan. 

22 Februari 2016 
Koordinasi dengan Polres Bontang dan BKSDA Kaltim guna melakukan otopsi untuk ketiga individu orangutan yang ditemukan. 

23 Februari 2016
Dilakukan pembongkaran kuburan Orangutan dan atas arahan dari Polres Bontang, BKSDA Kaltim dan Balai TNK tim medis COP melakukan otopsi ketiga individu orangutan untuk memastikan orangutan dan menyimpulkan penyebab kematian. Dan saat ini kasus ditangani oleh Polres Bontang.