COP MEMINTA POLISI MENINDAK TEGAS PEMBAKAR 3 ORANGUTAN 5 Maret 2016 Centre for Orangutan Protection (COP) pada hari ini meminta...
COP MEMINTA POLISI MENINDAK TEGAS PEMBAKAR 3 ORANGUTAN
5 Maret 2016
Centre
for Orangutan Protection (COP) pada hari ini meminta Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) untuk segera menetapkan tersangka pada kasus
pembakaran lahan yang berakibat tewasnya 3 (tiga) individu orangutan di
Bontang, Kalimantan Timur. Surat resmi yang berisikan desakan tersebut
diantar ke Mabes Polri di Jakarta oleh para relawan COP dengan
mengenakan kostum orangutan. Dalam kesempatan yang sama, COP juga
mengapresiasi kerja Polres Bontang dalam menangani kasus tersebut.
Sejauh ini, sudah 11 orang yang diperiksa sebagai saksi. Olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi mayat orangutan untuk mengetahui
penyebab kematian juga sudah dilaksanakan.
Ramadhani, Direktur Pelaksana COP memberikan pernyataan sebagai berikut:
“Kami
telah memberikan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk menangani kasus
ini, agar Polri dan KLHK dapat menegakkan keadilan pada orangutan yang
menjadi korban. Jika kita gagal menegakkan hukum pada maskot konservasi
ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan beragam
jenis satwa liar langka lainnya. Orang akan seenaknya membunuh satwa
liar tanpa adanya konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 5
Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya,
maka si pembakar orangutan itu layak dihukum penjara 5 tahun dan denda
100 juta.”
“Kasus
ini sangat strategis. Jika polisi berhasil menjebloskan si tersangka ke
penjara, ini akan memberikan pesan ke publik bahwa jangan pernah
berbuat jahat pada orangutan.
Keberhasilan Polri dalam menjebloskan para
pembunuh orangutan dari berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit
pada tahun 2011 memberikan dampak psikologis yang luar biasa. Di
Kalimantan Timur, baik perusahaan maupun perorangan akan segera melapor
manakala bermasalah dengan orangutan. Mereka tahu persis dampak hukum
yang bakal ditanggung jika bertindak sendiri. Seiring berjalannya waktu,
maka penegakan hukum sangat diperlukan untuk menyegarkan ingatan
masyarakat mengenai pentingnya perlindungan orangutan.
Jumlah
orangutan di Kalimantan diperkirakan 52.000 pada tahun 2004 dan
jumlahnya terus merosot dikarenakan hutan yang menjadi habitatnya
dibabat untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Setidaknya 2000 orangutan
terpaksa dievakuasi ke 5 Pusat Penyelamatan Orangutan yang tersebar di
beberapa daerah di Kalimantan, salah satunya dikelola oleh COP di Hutan
Penelitian Labanan, Kabupaten Berau. Para ahli memperkirakan bahwa 1
bayi orangutan yang sampai di Pusat Penyelamatan bisa jadi mewakili 2
sampai 10 orangutan lainnya yang terbunuh. Dalam kasus orangutan tewas
terpanggang ini, 1 bayi orangutan ditemukan tewas bersama 2 orangutan
dewasa lainnya.
Untuk informasi dan wawancara:
Ramadhani, Managing Director COP
Mobile Phone: 081349271904
Email: dhani@cop.or.id
CATATAN REDAKSI
20 Februari 2016
Kebakaran lahan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang Kalimantan Timur terjadi.
21 Februari 2016
COP
mendapatkan informasi awal dari sosial media perihal korban orangutan
di areal yang dibakar. Kemudian tim melakukan koordinasi dengan BKSDA
Kaltim, SPORC Kaltim, Polres Bontang, Balai Taman Nasional Kutai perihal
kejadian ini. Tim menemukan ban bekas yang diduga untuk membakar lahan.
22 Februari 2016
Koordinasi dengan Polres Bontang dan BKSDA Kaltim guna melakukan otopsi untuk ketiga individu orangutan yang ditemukan.
23 Februari 2016
Dilakukan
pembongkaran kuburan Orangutan dan atas arahan dari Polres Bontang,
BKSDA Kaltim dan Balai TNK tim medis COP melakukan otopsi ketiga
individu orangutan untuk memastikan orangutan dan menyimpulkan penyebab
kematian. Dan saat ini kasus ditangani oleh Polres Bontang.