HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PLTSa Bukan Solusi Masalah Sampah di Bandung

Diet Kantong Plastik - Komisi C DPRD Kota Bandung mengatakan PLTSa tidak bisa dianggap sebagai solusi masalah sampah di Bandung. Ia meni...

Diet Kantong Plastik - Komisi C DPRD Kota Bandung mengatakan PLTSa tidak bisa dianggap sebagai solusi masalah sampah di Bandung. Ia menilai keberadaan PLTSa hanya sebagai penunjang pengolah sampah.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menuturkan, volume sampah di Bandung mencapai 1500 ton per hari. Jika hanya mengandalkan PLTSa baik itu dengan teknologi insinerator maupun biodigester, maka diprediksi tidak akan mampu mengolah keseluruhan sampah di Kota Bandung.

“Teknologi insinerator itu hanya mampu mengolah sampah sebanyak 700 ton per hari. Berarti kan masih ada 800 ton sampah yang tersisa,” ujar Awangga di kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (19/2/2016).

Sedangkan teknologi biodigester diketahui hanya mampu mengolah sampah organik.

“Jadi nanti bagaimana dengan sampah anorganiknya, mau dikemanakan?. Sementara jumlah sampah anorganik juga cukup besar yakni 40 persen dari keseluruhan sampah di Kota Bandung,” ucap Awangga.

Meski demikian, ia tak memungkiri Kota Bandung tetap memerlukan teknologi pengolah sampah tingkat akhir. Hal ini untuk mengantisipasi agar insiden Bandung lautan sampah tidak terjadi lagi.

Ia menyampaikan, untuk mengimbangi penerapan PLTSa, Pemerintah Kota Bandung juga harus memikirkan tentang sumber sampah itu sendiri.

“Pemkot sudah harus melakukan inventarisasi, sebenarnya sumber sampah terbanyak tuh dari mana,” ucap Awangga.

Ia menilai selama ini sumber sampah terbesar berasal dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu, Pemkot Bandung harus memiliki program-program yang bisa mendorong masyarakat untuk mengurangi sampah rumah tangga.

“Bukan hanya sekadar imbauan, tapi dipikirkan mekanismenya seperti apa. Terapkan reward and punishment,” kata Awangga.

Ia menambahkan, untuk pemberian hukuman kepada pelanggar kebersihan sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3). Namun, penerapannya belum efektif.

Perda ini dilengkapi dengan pembayaran denda yang besarnya mulai Rp250.000 sampai dengan Rp50 juta untuk masing-masing pelanggaran. - MEL