Diet Kantong Plastik - Komisi C DPRD Kota Bandung mengatakan PLTSa tidak bisa dianggap sebagai solusi masalah sampah di Bandung. Ia meni...

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menuturkan,
volume sampah di Bandung mencapai 1500 ton per hari. Jika hanya
mengandalkan PLTSa baik itu dengan teknologi insinerator maupun
biodigester, maka diprediksi tidak akan mampu mengolah keseluruhan
sampah di Kota Bandung.
“Teknologi insinerator itu hanya mampu mengolah sampah sebanyak 700 ton
per hari. Berarti kan masih ada 800 ton sampah yang tersisa,” ujar
Awangga di kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (19/2/2016).
Sedangkan teknologi biodigester diketahui hanya mampu mengolah sampah organik.
“Jadi nanti bagaimana dengan sampah anorganiknya, mau dikemanakan?.
Sementara jumlah sampah anorganik juga cukup besar yakni 40 persen dari
keseluruhan sampah di Kota Bandung,” ucap Awangga.
Meski demikian, ia tak memungkiri Kota Bandung tetap memerlukan
teknologi pengolah sampah tingkat akhir. Hal ini untuk mengantisipasi
agar insiden Bandung lautan sampah tidak terjadi lagi.
Ia menyampaikan, untuk mengimbangi penerapan PLTSa, Pemerintah Kota
Bandung juga harus memikirkan tentang sumber sampah itu sendiri.
“Pemkot sudah harus melakukan inventarisasi, sebenarnya sumber sampah terbanyak tuh dari mana,” ucap Awangga.
Ia menilai selama ini sumber sampah terbesar berasal dari sampah rumah
tangga. Oleh karena itu, Pemkot Bandung harus memiliki program-program
yang bisa mendorong masyarakat untuk mengurangi sampah rumah tangga.
“Bukan hanya sekadar imbauan, tapi dipikirkan mekanismenya seperti apa. Terapkan reward and punishment,” kata Awangga.
Ia menambahkan, untuk pemberian hukuman kepada pelanggar kebersihan
sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3). Namun, penerapannya belum
efektif.
Perda ini dilengkapi dengan pembayaran denda yang besarnya mulai
Rp250.000 sampai dengan Rp50 juta untuk masing-masing pelanggaran. - MEL