HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Sanksi Tegas Bagi Pabrik dan RS Perusak Lingkungan di Makassar

PortalHijau.com - DPRD Makassar melalui Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), menegaskan akan memberi san...

PortalHijau.com - DPRD Makassar melalui Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), menegaskan akan memberi sanski tegas jika masih ada perusahaan yang tak mengelola limbahnya dengan baik.

Saat ini masih banyak perusahaan, baik itu badan usaha maupun Rumah Sakit (RS) yang mengabaikan pengelolaan limbahnya. Pencemaran lingkungan akibat tak dikelolanya libah itu dengan baik tentu berdampak buruk. Utamanya bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan atau Rumah Sakit terkait.

Bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar, Pansus Ranperda PPLH membahas terkait sanksi yang akan dijatuhkan bagi perusahaan atau RS yang masih melanggar.

“Jika aturan ini sudah diberlakukan nantinya, sanksi terberat yang akan dilakukan adalah pencabutan izin usaha,” jelas Irwan ST usai rapat pansus, Selasa (9/2/2016).

Ranperda inisiatif Komisi C DPRD Makassar ini, kata Irwan, merupakan ranperda yang diadopsi dari pemerintah pusat.

“Selama ini kita merujuk pada aturan nasional. Nah agar kita punya badan hukum yang lebih kuat untuk pengelolaan lingkungan kita bentuklah ranperdanya,” jelas legislator fraksi PKS ini.

Irwan menjelaskan, ranperda ini disusun dengan formulasi yang baik untuk membuatnya lebih berwibawa. Sebab jika tak dibuat dengan formulasi yang baik, maka akan cukup sulit menjadikannya aturan yang kuat di tingkat kota.

Rencananya, setelah pembahasan pasal-pasal ranperda PPLH ini Komisi C DPRD bersama SKPD terkait akan melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita akan berdiakusi bersama, menerima saran apa saja yang akan diberi pihak kementerian,” ungkap Irwan.

Belum dipastikan kapan rencananya kunjungan ini dilakukan. Namun, Irwan menyatakan kunjungan akan dilakukan dalam waktu dekat ini agar pembahasan Ranperda PPLH ini bisa segera dirampungkan.

Penulis: Andini Ristyaningrum | Pojok Sulsel