HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ahok Ingin Hapus Izin Amdal di DKI, Ini Alasannya

PortalHijau.Com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kewajiban izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di...

PortalHijau.Com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kewajiban izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah DKI dihapuskan. Ahok mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Kan kita buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah ada AMDAL. Seharusnya untuk mendirikan sesuatu hanya butuh Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) saja," ujarnya saat ditemui di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.

Menurut Ahok kebijakan AMDAL saat ini tidak efisien dan membuat masalah perizinan menjadi lama. "Masak ini udah AMDAL elo bikin AMDAL lagi, ini kan copy paste juga. Izinnya jadi lama," katanya. Dia pun mencontohkan izin AMDAL untuk sebuah gedung. "Gedung ini sudah bikin AMDAL sekeliling, masa bikin gedung sebelah pakai AMDAL lagi. Diuji apa yang mau diuji?"

Ahok menuturkan pengecualian izin AMDAL tetap diperlukan untuk kebutuhan reklamasi pulau. Menurut Ahok urusan izin AMDAl yang berbelit-belit, juga menghambat pengembangan ekonomi wilayah Ibu Kota. "Bagaimana kita mau mengejar ease of doing business (EODB) yang peringkat 40, kalau urusan AMDAL harus berbulan-bulan untuk sidang macem-macem," ucapnya.

Ahok menyatakan usulnya tersebut mendapat dukungan dari Presiden Jokowi. Ahok berujar, Jokowi menyebut izin semacam itu merupakan izin gangguan yang akhirnya menyusahkan diri sendiri. Izin tersebut dibuat pada zaman penjajahan Belanda dulu. "Jadi Presiden perintahkan yang nggak penting dibuang aja lah, zaman penjajahan beda dong. Namanya juga penjajah mau batasin gerak gerik kamu," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengiyakan Ahok sudah berkirim surat perihal tersebut kepada KemenLHK. ‎"Gubernur berkirim surat (ke Menteri Siti Nurbaya) sekitar Agustus (2015) atau September, baru dijawab akhir-akhir Desember (2015)‎," katanya, kemarin.

Edy menambahkan, DKI sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012‎ tentang izin lingkungan. Metro - Tempo