PortalHijau.Com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kewajiban izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di...
PortalHijau.Com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok meminta kewajiban izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) di wilayah DKI dihapuskan. Ahok mengaku telah menyampaikan
usulan tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Siti Nurbaya.
"Kan kita buat Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) sudah ada AMDAL. Seharusnya untuk mendirikan sesuatu hanya butuh
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) saja," ujarnya saat ditemui di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat,
22 Januari 2016.
Menurut Ahok kebijakan AMDAL saat ini tidak
efisien dan membuat masalah perizinan menjadi lama. "Masak ini udah
AMDAL elo bikin AMDAL lagi, ini kan copy paste juga. Izinnya jadi lama,"
katanya. Dia pun mencontohkan izin AMDAL untuk sebuah gedung. "Gedung
ini sudah bikin AMDAL sekeliling, masa bikin gedung sebelah pakai AMDAL
lagi. Diuji apa yang mau diuji?"
Ahok menuturkan pengecualian
izin AMDAL tetap diperlukan untuk kebutuhan reklamasi pulau. Menurut
Ahok urusan izin AMDAl yang berbelit-belit, juga menghambat pengembangan
ekonomi wilayah Ibu Kota. "Bagaimana kita mau mengejar ease of doing
business (EODB) yang peringkat 40, kalau urusan AMDAL harus
berbulan-bulan untuk sidang macem-macem," ucapnya.
Ahok
menyatakan usulnya tersebut mendapat dukungan dari Presiden Jokowi. Ahok
berujar, Jokowi menyebut izin semacam itu merupakan izin gangguan yang
akhirnya menyusahkan diri sendiri. Izin tersebut dibuat pada zaman
penjajahan Belanda dulu. "Jadi Presiden perintahkan yang nggak penting
dibuang aja lah, zaman penjajahan beda dong. Namanya juga penjajah mau
batasin gerak gerik kamu," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengiyakan Ahok
sudah berkirim surat perihal tersebut kepada KemenLHK. "Gubernur
berkirim surat (ke Menteri Siti Nurbaya) sekitar Agustus (2015) atau
September, baru dijawab akhir-akhir Desember (2015)," katanya, kemarin.
Edy
menambahkan, DKI sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Ada pula
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Metro - Tempo