PortalHijau.com - Sepuluh perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dikenai sanksi administrasi akibat kasus pencemaran lingkungan...
PortalHijau.com - Sepuluh perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dikenai sanksi
administrasi akibat kasus pencemaran lingkungan. Bahkan, sejumlah
perusahaan tersebut terancam pencabutan izin operasional jika tidak
memperbaiki pengolahan limbahnya.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Barat Apung Hadiat Purwoko, Senin (16/11/2015). Menurut dia, 10
perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah
ke sungai.
“Saat ini kami dan dari provinsi sedang melakukan pembinaan terhadap
10 perusahaan itu. Jika masih membandel, izin operasionalnya bisa
dicabut dan terancam pidana 1 tahun penjara,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan tekstil dan garmen tersebut, lanjut Apung, berada
di sekitar kawasan industri Batujajar, Cimareme, dan Padalarang.
Keberadaan perusahaan tersebut mencemari sungai-sungai di sekitarnya,
seperti Sungai Cihaur, Cipeusing, dan Cibingbin.
Sanksi bagi sepuluh perusahaan tersebut, menurut Apung, sudah
berlangsung sejak 2014 lalu hingga tahun ini. Sebagian perusahaan
tersebut ada yang sedang membangun instalasi pengolahan air limbah
sesuai dengan standar operasional.
"Memang ada batas waktu agar mereka bisa merampungkan pembangunan
IPAL. Tapi, terkadang di lapangan mereka melebihi dari batas waktu yang
sudah ditentukan dengan alasan belum beres. Makanya, kami pantau terus,"
ujarnya menegaskan.
Menurut Apung, perusahaan yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini harus diproses
secara tegas agar mentaati aturan. Dia menilai, kelakuan perusahaan
yang melanggar ini merupakan kejahatan lingkungan.
Sering kali, menurut dia, oknum perusahaan kucing-kucingan dengan
aparat penegak hukum dengan membuang limbah pada malam hari. Akibatnya,
pembuangan limbah sering tidak terdeteksi.
"Namun, kami hanya memberikan peringatan dan imbauan. Kalau sudah
melanggar hukum, nanti pihak penegak hukum yang memprosesnya," tuturnya.
Atas kasus tersebut, dia pun meminta sinergi antara pemerintah
daerah, provinsi dan pusat serta aparat penegak hukum untuk menegakkan
aturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Sebab sering kali, menurut
dia, menemui jalan buntu lantaran prosedur yang tidak seragam.
“Misalnya saja, di daerah sudah mengambil sampel dan terbukti adanya
pencemaran lingkungan. Namun, nanti ada pengambilan sampel lagi dan
hasilnya belum tentu sama. Jadi, penegakan hukum bagi pelanggar sering
kali terkendala,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini sedikitnya tiga sungai di wilayah
Kabupaten Bandung Barat saat ini tercemarlimbah industri dan rumah
tangga. Akibat pencemaran, sungai-sungai tersebut tak lagi layak
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.
Ketiga sungai tersebut yaitu Sungai Cihaur, Cibingbin, dan Cipeusing
yang mengalir di sekitar kawasan industri Batujajar dan Padalarang.
Tingkat pencemaran ketiga sungai tersebut mulai dari sedang hingga
berat. (Cecep Wijaya/A-89)