HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sepuluh Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat Mencemari Sungai

PortalHijau.com - Sepuluh perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dikenai sanksi administrasi akibat kasus pencemaran lingkungan...

PortalHijau.com - Sepuluh perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dikenai sanksi administrasi akibat kasus pencemaran lingkungan. Bahkan, sejumlah perusahaan tersebut terancam pencabutan izin operasional jika tidak memperbaiki pengolahan limbahnya.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko, Senin (16/11/2015). Menurut dia, 10 perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai.

“Saat ini kami dan dari provinsi sedang melakukan pembinaan terhadap 10 perusahaan itu. Jika masih membandel, izin operasionalnya bisa dicabut dan terancam pidana 1 tahun penjara,” ujarnya.

Sejumlah perusahaan tekstil dan garmen tersebut, lanjut Apung, berada di sekitar kawasan industri Batujajar, Cimareme, dan Padalarang. Keberadaan perusahaan tersebut mencemari sungai-sungai di sekitarnya, seperti Sungai Cihaur, Cipeusing, dan Cibingbin.

Sanksi bagi sepuluh perusahaan tersebut, menurut Apung, sudah berlangsung sejak 2014 lalu hingga tahun ini. Sebagian perusahaan tersebut ada yang sedang membangun instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan standar operasional.

"Memang ada batas waktu agar mereka bisa merampungkan pembangunan IPAL. Tapi, terkadang di lapangan mereka melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan dengan alasan belum beres. Makanya, kami pantau terus," ujarnya menegaskan.

Menurut Apung, perusahaan yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini harus diproses secara tegas agar mentaati aturan. Dia menilai, kelakuan perusahaan yang melanggar ini merupakan kejahatan lingkungan.

Sering kali, menurut dia, oknum perusahaan kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum dengan membuang limbah pada malam hari. Akibatnya, pembuangan limbah sering tidak terdeteksi.

"Namun, kami hanya memberikan peringatan dan imbauan. Kalau sudah melanggar hukum, nanti pihak penegak hukum yang memprosesnya," tuturnya.

Atas kasus tersebut, dia pun meminta sinergi antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat serta aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Sebab sering kali, menurut dia, menemui jalan buntu lantaran prosedur yang tidak seragam.

“Misalnya saja, di daerah sudah mengambil sampel dan terbukti adanya pencemaran lingkungan. Namun, nanti ada pengambilan sampel lagi dan hasilnya belum tentu sama. Jadi, penegakan hukum bagi pelanggar sering kali terkendala,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini sedikitnya tiga sungai di wilayah Kabupaten Bandung Barat saat ini tercemarlimbah industri dan rumah tangga. Akibat pencemaran, sungai-sungai tersebut tak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.

Ketiga sungai tersebut yaitu Sungai Cihaur, Cibingbin, dan Cipeusing yang mengalir di sekitar kawasan industri Batujajar dan Padalarang. Tingkat pencemaran ketiga sungai tersebut mulai dari sedang hingga berat. (Cecep Wijaya/A-89)