PortalHijau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada ...
PortalHijau.com - Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) Aceh pada hari Kamis (19/11/2015) di Aula Polres Aceh Jaya
melakukan tatap muka dan diskusi dengan para penegak hukum di wilayah kabupaten
Aceh Jaya. Pesertanya antara lain Kanitreskrim, KBO, Kanit Tipiter, Kapolsek,
Jaksa dan Hakim, PPNS di lingkungan Pemda Kab. Aceh Jaya, tokoh masyarakat
serta media massa.
Kasubdit
IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, SH.,MH., dalam kesempatan
tersebut mensosialisasikan kembali tentang nomor hotline SMS untuk Pengaduan
Kejahatan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) di nomor 08116771010.
Fasilitas
SMS hotline ini sebelumnya telah diluncurkan pada tanggal 27 Januari 2015 di
Banda Aceh. Sosialisasi di Aceh Jaya dilakukan mengingat prevelansi kasus
kejahatan SDA yang tinggi pada beberapa wilayah di Aceh.
Polda Aceh
menghimbau kembali kepada masyarakat luas untuk melaporkan kejahatan lingkungan
dan SDA melalui SMS dengan format seperti berikut : nama polsek, nama gampong,
isi pesan. Misalnya : Polsek Kluet Selatan, Gampong Kandang, ada oknum
memelihara satwa liar yang dilindungi.
Adapun
pelaporan kejahatan meliputi:
- Kejahatan kehutanan,
- Pertambangan,
- Migas,
- Lingkungan hidup,
- Perikanan/ilegal fishing,
- Perkebunan dan
- Konservasi SDA.
Dit
Reskrimsus juga mengatakan fasilitas SMS ini lahir dari semangat dan upaya
peningkatan pelayanan Polda Aceh kepada masyarakat, khususnya dalam mengurangi
angka kejahatan lingkungan dan SDA, serta menciptakan pelayanan masyarakat yang
cepat, murah dan efektif.
Pada hari
yang sama, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh dan BKSDA Aceh juga membagikan
spanduk, poster dan stiker kepada seluruh jajaran penegak hukum di kewilayahan
dan tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini akan memudahkan masyarakat luas untuk
melihat dan mengingat nomor pengaduan kejahatan TSL.
Pihak BKSDA
Aceh yang selama ini telah bekerja-sama dengan Polda Aceh dalam penanganan
kejahatan SDA juga turut memberikan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi
BKSDA dalam penanganan kasus-kasus pidana Tumbuhan dan Satwa Liar yang
Dilindungi di wilayah Aceh. Sebuah SOP antara Penyidik Polda Aceh dan PPNS
BKSDA Aceh juga sedang disusun untuk memberikan panduan yang jelas terkait
penanganan kasus TSL secara terpadu yang lebih efisien dan efektif. Acara
ditutup dengan diskusi tanya jawab antar peserta dengan pihak Ditreskrimsus
Polda Aceh dan BKSDA Aceh terkait perkembangan berbagai kasus terkini di bidang
SDA. greenjournalist