PortalHijau.Com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan PT Freeport Indonesia (FI) tak memiliki data tentang pema...
PortalHijau.Com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan PT
Freeport Indonesia (FI) tak memiliki data tentang pemantauan kualitas
air limbah pada tahun ini sehingga perusahaan itu diberikan kategori
merah.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR
Karliansyah mengatakan PT FI tak memiliki data tentang pemantauan
kualitas air limbah di daerah operasinya.
Oleh karena itu, sambungnya, KLHK memberikan kategori merah dalam
penilaian Proper pada tahun ini. Proper adalah Pogram Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Kategori merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang belum sesuai
dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.
Karliansyah menegaskan dengan kategori itu, pihaknya memberikan
pembinaan kepada perusahaan pertambangan emas dan tembaga tersebut.
Pada 2 tahun terakhir, KLHK tak melakukan pengecekan lapangan terkait dengan situasi keamanan di Papua saat itu.
“Data yang kami temukan di lapangan, mereka tidak memiliki data
pemantauan air limbah, oleh karena itu kami memberikan merah,” kata
Karliansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7 Desember 2015).
Dia menuturkan pihaknya belum mengajukan masalah ke ranah hukum
terlebih dahulu, karena masih ada upaya perusahaan untuk memperbaiki.
Menurutnya, upaya itu ditempuh jika perusahaan tak memiliki upaya
sama sekali terkait dengan persoalan lingkungan. KLHK menemukan limbah
itu diduga masuk ke kawasan estuari yang merupakan ekosistem air dari
percampuran air laut dan air tawar.
Selain masalah limbah, Karliansyah juga menyatakan bahwa persoalan
lain yang dimiliki PT FI adalah izin Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Pengelolaan lingkungan perusahaan itu di antaranya mencakup
pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan
pengendalian pencemaran serta kerusakan laut.
Sejumlah sampel yang diambil dalam persoalan itu adalah air limbah, emisi udara dan limbah yang tersisa (tailing).
“Kami ingin air limbah yang memasuki kawasan estuari itu memenuhi baku mutu. Itu yang tidak dilakukan,” kata Karliansyah.
Namun sayangnya, lagi-lagi pemerintah memperpanjang kontrak Freepot. ForumHijau