PortalHijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik untuk menangani kasus-kasus tindak...
PortalHijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik untuk menangani kasus-kasus tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementeri LHK Muhammad Yunus.
Menurut dia, untuk menangani penegakan hukum kasus lingkungan hidup diperlukan perbaikan sistem. Khusus untuk penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, saat ini banyak PPNS yang tidak ditugaskan dalam bidang lingkungan hidup sehingga tidak bisa digunakan sebagai penyidik kasus lingkungan hidup. Saat ini terdapat sekitar 1.400 PPNS lingkungan dan kehutanan tetapi tidak semuanya aktif bertugas sebagai penyidik.
“Banyak PPNS kami yang sudah dididik tapi oleh gubernur dan walikota tidak ditempatkan di lingkungan hidup, artinya PPNS tersebut tidak bisa dipakai untuk menyidik kasus lingkungan," katanya.
Sementara dari segi kualitas, para PPNS harus sering mengikuti pendidikan PPNS reserse dan kriminal untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan penyidikan.
Rakor dan peningkatan kapasitas penyidik PNS kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan di Sanur – Denpasar dari tanggal 09-13 Desember 2015 menghadirkan narasumber dan ahli dari Kementerian LHK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Guru Besar Universitas Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, saat ini di Kementerian LHK telah dibentuk Satgas Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga memudahkan ke depan dalam penyidikan kasus-kasus lingkungan dan kehutanan. Dengan demikian dapat mem-BKOkan (menempatkan) PPNS dari suatu daerah ke daerah yang lain guna penyidikan kasus lingkungan dan kehutanan. (***)