PortalHijau.com - Pemilik sembilan dealer mobil ternama di Semarang dan Purwokerto terancam dipenjara, karena melanggar perundang-undang...
PortalHijau.com - Pemilik sembilan dealer mobil ternama di Semarang dan Purwokerto
terancam dipenjara, karena melanggar perundang-undangan terkait izin
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan penggunaan air bawah
tanah.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Syarif Rahman mengatakan, tempat usaha yang tidak miliki izin pengolahan limbah B3 melanggar Pasal 102 juncto Pasal 104 UU 32/2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Perwira menengah ini menambahkan tempat usaha yang tidak miliki izin penggunaan air bawah tanah melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta.
“Dampak dari pelanggaran tersebut daerah dirugikan, karena pemilik dealer tidak membayar retribusi, sehingga pendapat asli daerah setempat sedikit. Sebaliknya pendapatan pemilik terus meningkat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki pelanggaran sembilan dealer mobil ternama di Semarang dan Purwokerto.
Dealer tersebut diduga tak memiliki izin olah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan melanggar ketentuan penggunaan air bawah tanah. suara merdeka
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Syarif Rahman mengatakan, tempat usaha yang tidak miliki izin pengolahan limbah B3 melanggar Pasal 102 juncto Pasal 104 UU 32/2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Perwira menengah ini menambahkan tempat usaha yang tidak miliki izin penggunaan air bawah tanah melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta.
“Dampak dari pelanggaran tersebut daerah dirugikan, karena pemilik dealer tidak membayar retribusi, sehingga pendapat asli daerah setempat sedikit. Sebaliknya pendapatan pemilik terus meningkat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki pelanggaran sembilan dealer mobil ternama di Semarang dan Purwokerto.
Dealer tersebut diduga tak memiliki izin olah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan melanggar ketentuan penggunaan air bawah tanah. suara merdeka