Lingkungan hidup merupakan semua hal yang menyangkut dengan, air, dan udara dalam suatu daerah tertentu. Ketiga wadah lingkungan hidup ...
Lingkungan
hidup merupakan semua hal yang menyangkut dengan, air, dan udara dalam
suatu daerah tertentu. Ketiga wadah lingkungan hidup tersebut adalah
tempat tinggal dan kelangsungan hidup umat manusia. Jika wadah atau
media lingkungan hidup sehat, bersih dan terjaga dari pencemaran maka
akan terciptanya lingkungan yang sehat bagi manusia. Alam dan manusia
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan (mikrokosmos-makrokosmos).
Jika lingkungan tidak terjaga maka akan berdampak buruk bagi kehidupan
manusia dan bisamengancam kelangsungan hidup umat manusia di dihari
kelak.
Menurut Franz Magnis-Suseno salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup disebabkan oleh sikap teknokratis
yang dipraktekkan oleh manusia. Manusia tidak lagi memandang lingkungan
sebagai objek, melainkan hanya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
hidup belaka(Magnis-Suseno, 1993). Dengan bahasa lain alam sengaja di “bongkar”
untuk diambil apa yang terkandung didalamnya tanpa memperhatikan etika
dan wawasan lingkungan hidup, misalnya ada penebangan liar, eksploitasi
bumi atau eksploitasi hutan secara illegal dan berbagai kejahatan
lingkungan lainnya yang terus dilakukan tanpa sedikitpun memperhatikan
rusaknya alam sekitar. Padahal secara lahiriah, harus diakui bahwa alam
atau lingkungan merupakan suatu sarana primer bagi kelangsungan
hidup manusia. Sampai kapanpun alam menjadi satu kesatuan dalam sejarah
hidup umat manusia dari awal sampai akhir penghidupan di muka bumi ini.
Putusnya jalan di Gunong Paro,
tertimbunya 19 rumah di Aceh Jaya dan Aceh Besar, banjir besar di Aceh
Singkil, Aceh Barat, Nagan Raya, Kota Banda Aceh dan beberapa daerah
lainnya di Aceh merupakan salah satu bentuk dari dampak lingkungan hidup
yang sudah rusak atau tercemar oleh perbuatan manusia itu sendiri.
Sekarang, jangan lagi kita menyalahkan alam yang tidak bersahat dengan
kita, karena pada dasarnya kitalah yang tidak lagi bersahabat dengan
alam, seolah-olah menusia sudah lupa bahwa alam itu sebagai makrokosmos bagi kehidupan umat manusia.
Musibah longsor dan banjir yang melanda
beberapa daerah di wilayah Aceh tidak hanya sekedar membawa hikmah saja,
akan tetapi pembelajaran yang berharga danyang lebih penting lagi
bagaiman pertanggung jawabankita sebagai manusia dengan gelarkhalifah
di muka bumi ini (lihat QS. al-Baqarah : Ayat 30). Allah Tuhan Yang
Maha Esa telah menciptakan alam semesta ini dengan sempurna demi
kelangsungan hidup ekosistem yang ada dan tanggung jawabdiserahkan
kepada manusia sebagai khalifah.
Butuh Kesadaran/Penegakan Hukum
Berbicara penegakan hukum, penulis
sependapat dengan teori hukum alam yangdikembangkan oleh Grotius, Kant,
Aquinas, dkk. Dalam pemahaman hukum alam seharusnya manusia tidak lagi
diarahkan sebagai majikan lingkungan hidup yang serakah, namun sudah
saatnya untuk diarahkan sebagai majikan yang arif dan bijaksana.
Dalam
konteks wawasan lingkungan, butuh komitmen dari dalam diri manusia itu
sendiri untuk melakukan pendekatan “use oriented” kepada pendekatan “environtment oriented”
yang mengandung arti mengelola lingkungan hidup tanpa harus merusak dan
atau mencemarkannya (I Made Arya Utama, 2007).Pemahaman teori hukum
alam, nampaknya sejalan dengan pemikiran pakar hukum lingkungan
Indonesia yaitu Daud Silalahi. Silalahi mengatakan bahwa pemanfaatan
sumber daya alam dalam rangka pembangunan harus digunakan secara
rasional, bukan irasional. Sehingga dapat memberikan manfaat yang besar
tanpa merugikan kepentingan umum dan generasi yanga akan datang
(Silalahi, 1997).
Demi terciptanya tata lingkungan hidup,
pemerintah telah mengeluarkan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup,yang kemudian digantikan dengan UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini
adalahperaturan materil yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan
hukum bagi masyarakat agar bisa hidup dalam lingkungan yang bersih dan
sehat. UU No. 32 ini mewajibkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, memberikan perlindungan
hukum, dan melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban
perusahaan/pengusaha yang melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan
lingkungan.
Disamping itu, UU tersebut juga
menyerukan kepada setiap warga negara untuk melakukan penanggulangan,
pemulihan, dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. UU ini juga
memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk berperan
aktif dalam memberikan/melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Peran serta tersebut dapat berupa pengawasan sosial,
usulan/saran, pengaduan/laporan, keberatan serta menyampaikan informasi
terhadap kejahatan lingkungan hidup. Artinya UU telah memberikan
legitimasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk pro-aktif
terhadap penegakan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu tidak perlu sunkan, sudah saatnya kita sebagai manusia yang hidup bermasyarakat (zoon politicon)secara
bahu membahuberperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup. Begitu
juga dengan pemerintah pusat maupun daerah serta instansi terkait untuk
segera berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup
yang sehat, agar masyarakat bisa hidup dengan makmur, adil dan
sejahtera.
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus bersikap tegas
terhadap penerapan berbagai peraturan yang berkaitan dengan lingkungan.
Sekali lagi, kepada segenap elemen masyarakat agar benar-benar
menghormati alam sekitar dan wujudkan bentuk tanggung jawab kita
terhadap lingkungan masing-masing. Semoga.
Said Syahrul Rahmad, SH.,MH. adalah mantan Intruktur &Ketua
HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Banda Aceh (2009-2010)/ Alumnus
Magister Hukum UMA