HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Atasi Kejahatan Karhutla, Hukum Harus Ditegakkan

PortalHijau.com - UNDP Indonesia menyatakan bahwa membebaskan lahan dengan cara membakar merupakan contoh dari kejahatan terhadap alam d...

PortalHijau.com - UNDP Indonesia menyatakan bahwa membebaskan lahan dengan cara membakar merupakan contoh dari kejahatan terhadap alam dan lingkungan. Kegiatan tersebut wajib diinvestigasi secara sistematis agar hukum sungguh-sungguh ditegakkan. Upaya itu adalah langkah wajib bagi perlindungan dan pengelolaan hutan dan lahan gambut di Tanah Air.

Direktur UNDP Indonesia Christope Bahuet menyatakan, sebanyak 296 perusahaan diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kasusnya tengah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Dari jumlah tersebut, 147 di antaranya merupakan perusahaan perkebunan dan 149 adalah perusahaan sektor kehutanan.

Di sisi lain, dalam kurun waktu 2012-2014, Kepolisian RI juga telah menangani 886 kasus pembalakan liar (illegal loging), enam kasus perkebunan tanpa izin, dan 176 kasus pertambangan tanpa izin.‎ “Sementara dalam rentang 2013-2014, pemerintah telah menangani 90 kasus yang mana 20 kasus di antaranya adalah kasus karhutla,” kata dia di Jakarta, hari ini.

Menurut Behuet, pemerintah telah ‎menerapkan pendekatan multidoor atau banyak cara untuk menanggulangi kebakaran hutan. Pendekatan ini patut diapresiasi dan perlu dikaji supaya tujuannya bisa tercapai. Pendekatan multidoor dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan lolosnya pelaku karena keterbatasan jangkauan hukum dan memberi efek jera bari orang yang membiayainya.

Menurut dia, pendekatan ini juga memastikan pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan, yang semua terintegrasi dalam pengusutan perkara. "Seperti yang diminta oleh pemerintah, kami juga melakukan penilaian terhadap efektivitas pendekatan multidoor. Penilaian ini dilakukan terhadap pedoman bersama yang ditandatangani oleh menteri dan lembaga penegak hukum terkait," katanya.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, penanggulangan karhutla masih terbentur sejumlah kelemahan, seperti persepsi penegak hukum belum sama dan kekurangan biaya juga kurang, karena lokasinya tersebar dan sulit dijangkau. "Dulu UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) banyak dibantu donor jadi mudah mendatangkan ahli. ‎Penyidik PNS dari Kementerian LHK juga kurang berani, harusnya kewenangan yang tinggi di kejaksaan," kata dia.

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Novrizal Tahel‎ berpendapat, masalah kabut asap itu persoalan peradaban, sehingga pendekatannya dilakukan beberapa dimensi. Penegakan hukum yang dilakukan dinilai merupakan upaya memutus peradaban kelam selama 18 tahun terakhir. "Salah satu instrumen yang digunakan adalah multidoor. Kami mendukung perlunya penanganan bersama antar penegak hukum karena ada tindak pidana lainnya dalam karhutla seperti korupsi, manupulasi data pajak dan sebagainya," jelas dia. BeritaSatu