PortalHijau.com - UNDP Indonesia menyatakan bahwa membebaskan lahan dengan cara membakar merupakan contoh dari kejahatan terhadap alam d...
PortalHijau.com - UNDP Indonesia menyatakan bahwa membebaskan lahan dengan cara
membakar merupakan contoh dari kejahatan terhadap alam dan lingkungan.
Kegiatan tersebut wajib diinvestigasi secara sistematis agar hukum
sungguh-sungguh ditegakkan. Upaya itu adalah langkah wajib bagi
perlindungan dan pengelolaan hutan dan lahan gambut di Tanah Air.
Direktur UNDP Indonesia Christope Bahuet menyatakan, sebanyak 296
perusahaan diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan
kasusnya tengah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Dari jumlah tersebut,
147 di antaranya merupakan perusahaan perkebunan dan 149 adalah
perusahaan sektor kehutanan.
Di sisi lain, dalam kurun waktu 2012-2014, Kepolisian RI juga telah
menangani 886 kasus pembalakan liar (illegal loging), enam kasus
perkebunan tanpa izin, dan 176 kasus pertambangan tanpa izin.
“Sementara dalam rentang 2013-2014, pemerintah telah menangani 90 kasus
yang mana 20 kasus di antaranya adalah kasus karhutla,” kata dia di
Jakarta, hari ini.
Menurut Behuet, pemerintah telah menerapkan pendekatan multidoor
atau banyak cara untuk menanggulangi kebakaran hutan. Pendekatan ini
patut diapresiasi dan perlu dikaji supaya tujuannya bisa tercapai.
Pendekatan multidoor dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan lolosnya
pelaku karena keterbatasan jangkauan hukum dan memberi efek jera bari
orang yang membiayainya.
Menurut dia, pendekatan ini juga memastikan pertanggungjawaban
korporasi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan, yang
semua terintegrasi dalam pengusutan perkara. "Seperti yang diminta oleh
pemerintah, kami juga melakukan penilaian terhadap efektivitas
pendekatan multidoor. Penilaian ini dilakukan terhadap pedoman bersama
yang ditandatangani oleh menteri dan lembaga penegak hukum terkait,"
katanya.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, penanggulangan karhutla
masih terbentur sejumlah kelemahan, seperti persepsi penegak hukum belum
sama dan kekurangan biaya juga kurang, karena lokasinya tersebar dan
sulit dijangkau. "Dulu UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan) banyak dibantu donor jadi mudah mendatangkan
ahli. Penyidik PNS dari Kementerian LHK juga kurang berani, harusnya
kewenangan yang tinggi di kejaksaan," kata dia.
Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Novrizal Tahel
berpendapat, masalah kabut asap itu persoalan peradaban, sehingga
pendekatannya dilakukan beberapa dimensi. Penegakan hukum yang dilakukan
dinilai merupakan upaya memutus peradaban kelam selama 18 tahun
terakhir. "Salah satu instrumen yang digunakan adalah multidoor. Kami
mendukung perlunya penanganan bersama antar penegak hukum karena ada
tindak pidana lainnya dalam karhutla seperti korupsi, manupulasi data
pajak dan sebagainya," jelas dia. BeritaSatu