HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

36 Perusahaan di Kota Sukabumi Terancam Sanksi, Karena Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

PortalHijau.Com - Dari 60 perusahaan serta instansi pemerintah yang ada di Kota Sukabumi, tercatat 36 perusahaan serta instansi belum mem...

PortalHijau.Com - Dari 60 perusahaan serta instansi pemerintah yang ada di Kota Sukabumi, tercatat 36 perusahaan serta instansi belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup (LH). Padahal dokumen tersebut merupakan syarat dalam menjalankan perusahaan.

“Dari 60 perusahaan atau instansi pemerintahan yang ada, baru 24 perusahaan/instansi yang baru mengajukan dokumen Lingkungan Hidup,” terang Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi, Adil Budiman saat mengikuti ekspose hasil pengawasan dokumen lingkungan hidup dan sosialisasi pengelolaan limbah cair dan limbah B3, Selasa (15/12).

Terkait hal itu, lanjut Adil, sebagai langkah awal, setiap perusahaan atau instansi akan diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran. Bahkan, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut hingga 27 Desember mendatang sebagai batas akhir pengumpulan dokumen. “Bentuk sanksi sesuai rekomendasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup-RI, karena kami tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi,” jelas Adil Budiman.

Dirinya juga mengimbau, bagi perusahaan atau instansi yang belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup, seperti industri, hotel, rumah potong hewan (RPH), pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), bahkan rumah sakit untuk melengkapi data untuk pemenuhan dokumen Lingkungan Hidup.

“Ada beberapa instansi atau perusahaan yang belum memiliki dokumen dan juga telah diberikan sanksi secara administratif,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BPLHD Provinsi Jawa Barat, Dince S Tresna mengatakan, sebagian besar industri yang ada di Indonesia, belum mengolah limbah hasil kegiatannya. Padahal, hal tersebut sudah merupakan kewajiban setiap perusahaan maupun instansi. “Ini merugikan, karena berdampak bisa merusak lingkungan,” tegasnya. (*/cr7)