HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MA Menangkan Menteri LH dan Hukum Perusak Lingkungan Rp 32 Miliar

JAKARTA  - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) dan menjatuhkan hukuman denda kepada perusak lingk...

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) dan menjatuhkan hukuman denda kepada perusak lingkungan di Simpang Pasek, Bangka Belitung. Dua perusahaan itu adalah PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa.

Lokasi penambangan tepatnya di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur. Penambangan mulai dilakukan pada medio 2006 silam tanpa studi kelayakan dan terencana. Sehingga terjadi kerusakan lingkungan di lokasi penambangan hingga areal hutan wilayah perizinan.

"Tergugat merambah wilayah perlindungan sistem pengangga kehidupan yang mempunyai fungsi utama untuk mengatur tanah, air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah," gugat Menteri LH seperti tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilansir website MA, Senin (4/8/2014).

Bahkan kedua perusahaan itu juga telah merambah wilayah pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Menurut Menteri LH, hal itu melanggal Pasal 50 ayat 3 huruf a-m UU Kehutanan.

Atas ekspolrasi ilegal itu, terjadi kerusakan alam dan butuh dana pemulihan lingkungan di areal eksplorasi dan di luar eksplorasi. Menteri LH pun menuntut PT Selatnasik Indokwarsa membayar denda Rp 18 miliar dan PT Simbang Pesak Indokwarsa membayar denda Rp 8,4 miliar. Adapun denda pemulihan lahan ditanggung keduanya sebesar Rp 5,6 miliar. Gugatan ini pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)

Pada 3 Februai 2010, PN Jakut mengabulkan seluruh gugatan Menteri LH tersebut. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 April 2011. Anehnya, putusan itu dianulir oleh MA lewat putusan kasasi pada 16 Agustus 2012. Atas putusan kasasi itu, Menteri LH lalu mengajukan PK dan dikabulkan.

"Membatalkan putusan MA No 499 K/Pdt/2012 tanggal 16 Agustus 2012," putus MA yang diketuai hakim agung Dr M Saleh.

Duduk sebagai anggota hakim agung Prof Dr Abdul Manan dan hakim agung Dr Zahrul Rabain. Dalam putusan yang diketok pada 23 Mei 2014 lalu, majelis PK mengabulkan seluruh permohonan Menteri LH.

"Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melangar hukum perusakan lingkungan hidup dan bertanggungjawab secara mutlak" putus majelis PK. (Detiknews)