HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Konservasi Lingkungan Versus Kepentingan Komersial

Oleh: Hadhe Panji Ks . Masalah lingkungan yang tidak kalah serius adalah benturan kepentingan konservasi dengan kepenti...

Konservasi Lingkungan Versus Kepentingan Komersial
Oleh: Hadhe Panji Ks. Masalah lingkungan yang tidak kalah serius adalah benturan kepentingan konservasi dengan kepentingan komersial. Bahkan isu pemanasan global yang mendunia pun sebenarnya bila ditelisik berakar pada kepentingan komersial. Gejala perubahan iklim dan meningkatnya suhu bumi akibat menipisnya lapisan ozon, bisa dilihat sebagai korban kepentingan komersial.

Secara teori, penyebab pemanasan global merupakan dampak dari eksploitasi energi secara besar-besaran yang sebagian besar dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan ekonomi. 

Aktivitas ekonomi menghasilkan polusi kendaraan, polusi cerobong pabrik dan efek rumah kaca. Selain itu, eksplorasi kekayaan alam yang tak terkendali, di antaranya penggundulan hutan tidak sesuai aturan atau secara liar, mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hutan dengan produksi aksigen (O2) yang berfungsi sebagai penyangga penting bagi lapisan Ozon di atmosfir, sudah banyak yang gundul untuk kepentingan kegiatan komersial. 

Dalam skala lebih sempit, permasalahan lingkungan di perkotaan atau daerah, bila ditelisik mendalam, tidak terlepas dari benturan antara kepentingan konservasi (pelestarian) lingkungan dengan kepentingan komersial.

Bencana tanah longsor di perbukitan atau banjir di dataran rendah pemukiman perkotaan, tidak semata-mata dilihat sebagai dampak perilaku manusia yang kurang peduli terhadap lingkungan. Permasalahan lingkungan harus dilihat lebih kompleks dan menuntut pertanggungjawban kolektif antara masyarakat termasuk pelaku ekonomi, pemerintah dan aparat penegak hukum.

Selama ini, ketika membicarakan masalah lingkungan lebih banyak mengklaim keterlibatan masyarakat dalam upaya melakukan pelestarian lingkungan. Contohnya, ketika banjir melanda pemukiman, masyarakat langsung dituding sebagai pihak yang dianggap kurang peduli lingkungan. Tudingan yang dialamatkan antara lain, buang sampah sembarangan dan malas bergotong royong membersihkan parit.

Demikian pula ketika bencana longsor atau banjir bandang dari hulu sungai, lagi-lagi masyarakat tidak luput menerima tudingan sebagai pihak yang seolah-olah kurang peduli merawat lingkungan karena menggunduli bukit untuk berladang atau tudingan-tudingan lain. Boleh jadi tudingan itu ada benarnya, namun masyarakat bukan satu-satunya penyebab masalah lingkungan.

Masalah lingkungan adalah tanggungjawab kolektif, sehingga tidak melulu dibebankan kepada masyarakat. Masalah lingkungan tidak sekadar menuntut pertanggungjawaban moral, namun juga menuntut pertanggungjawaban para pemangku kebijakan, bahkan menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hokum, mana kala masuk ke ranah pidana.

Adakah ketika terjadi musibah banjir perkotaan, pihak-pihak berwenang telah benar-benar melakukan evaluasi secara jujur dan sportif terhadap kebijakan-kebijakan yang mereka jalankan menyangkut pemanfaatan tata ruang dan tata kelola lingkungan? Bagaimana dengan kebijakan regulasi terkait maraknya pembangunan komersial yang menimbun kawasan-kawasan resapan air perkotaan tanpa menimbang aspek dampak lingkungan? Bagaimana dengan penegakan aturan terhadap pelanggaran pengelolaan limbah industri dan bangunan yang menutupi parit atau melanggar jalur hijau dan menyebabkan penyempitan sungai untuk kepentingan komersial?

Demikian pula dengan penegakan hukum terhadap pelaku penebangan pohon secara liar dan pemanfaatan hutan yang tidak sesuai aturan. Dalam sebuah kasus banjir bandang yang menelan ratusan korban jiwa di salah satu daerah di Sumatera Utara beberapa tahun lalu, ditemukan bukti-bukti otentik terjadinya pembalakan hutan di hulu sungai yang merupakan kawasan konservasi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kayu gelondongan bekas dipotong chainsaw yang ditemukan hanyut bersama banjir, namun pengusutan secara hukum tidak jelas. Peristiwa banjir bandang atau longsor, seakan dimaklumi semata-mata dilihat sebagai kasus bencana alam. 

Di luar banjir dan longsor, masih banyak konflik masalah lingkungan yang mengambang. Barangkali kita sering mendengar keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa terkait protes pencemaran lingkungan oleh asap pabrik, limbah peternakan atau kegiatan pertambangan. Sering kali persoalan tidak dituntaskan sesuai prosedur yang seharusnya.

Akibatnya, masalah lingkungan seolah-olah tidak dianggap sebagai masalah hukum yang serius. Padahal, masalah lingkungan kini menjadi pekerjaan rumah yang cukup serius bagi para pemimpin dunia dalam menyikapi gejala perubahan iklim dan pemanasan global. Sengketa antara upaya pelestarian lingkungan dengan kepentingan komersial tidak pernah menemukan penyelesaian dan belum memihak pada masyarakat yang menjadi korban.
Masalah lingkungan dalam berbagai insiden menjadi polemik yang tidak pernah berakhir seiring dengan kepentingan ekonomi. Sekedar menyebut contoh, lihatlah apa yang terjadi pada konflik lingkungan tambang emas Freeport, pencemaran logam berat di sejumlah perairan di Indonesia, hingga protes masyarakat Patumbak Deli Serdang akibat pencemaran udara dan jalan rusak oleh truk-truk pengangkut bahan galian. 

Konflik silih berganti bermunculan, namun tingkat penyelesaian yang adil sangat rendah. Ini karena belum tegak aturan yang bisa menjamin kegiatan eksplorasi alam dan pembangunan komersial tidak mengganggu upaya konservasi lingkungan.