HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PKS PT. BDL Diduga Tidak Melengkapi Dokumen Pemanfaatan Air Limbah

PT. BDL (Bahari Dwikencana Lestari) Alur Manis diduga tidak melengkapi syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri minyak...

PT. BDL (Bahari Dwikencana Lestari) Alur Manis diduga tidak melengkapi syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit di Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Pasalnya, hingga saat ini pihak Perusahaan belum mengajukan permohonan izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit kepada Bupati Aceh Tamiang.

Berdasarkan hasil kajian pemanfaatan air limbah industri minyak sawit yang dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003, tentang Pedoman Teknis Pengajuan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit.

Bagi industri kelapa sawit ada beberapa parameter yang wajib diukur untuk limbah sawit yaitu BOD5, COD, TSS, Nitrogen Total dan pH, namun dalam kegiatan operasi PKS PT. BDL tidak pernah menyampaikan laporan tentang hasil uji terhadap parameter tersebut kepada instansi terkait yang dalam hal ini BLH Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu dikatakan Kabid. Standardisasi Lingkungan Hidup Sayed Mahdi, SP, Minggu (24/7). Padahal pihaknya telah menyurati manajemen perusahaan PKS PT. BDL sebanyak dua kali di tahun 2010, namun pihak perusahaan hingga saat ini belum menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan air limbahnya dan seharusnya setiap bulan pihak perusahaan PKS PT. BDL wajib menyampaikan laporan Pemanfaatan air limbah kepada Pemerintah Kabupaten melalui Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang, ujar Sayed Mahdi.

Akibat ketidakpedulian pihak perusahaan PKS PT. BDL terhadap kelebihan parameter limbah sawitnya, setiap hari penduduk disekitar perusahaan tersebut harus menghirup aroma yang tidak sedap berasal dari kolam limbah yang berada ditanah areal perkebunan tersebut. Ironisnya, aroma yang ditimbulkan dari kolam limbah bisa mengancam kelangsungan hidup dan menderita ISPA, dan seharusnya kolam yang terakhir bisa hidup berbagai jenis ikan karena apabila pengelolaan pemanfaatan air limbah baik maka kolam terakhir steril dari parameter-parameter tersebut.

Untuk itu, pihak perusahaan PKS PT. BDL yang membuang air limbah ke areal perkebunan untuk memberikan laporan setiap bulan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang, juga seharusnya pihak perusahaan PKS PT. BDL mengajukan izin pemanfaatan air limbah untuk kebun atau izin land aplikasi dari Bupati Aceh Tamiang, tegas Sayed Mahdi.

Sumber : Rico F