HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tangkap dan Adili Perusahaan Miliki Sertifikat HGU Fiktif

Aceh Tamiang (Gebrak) – Lembaga Swadaya Masyarakat (Badan Kesatuan Bangsa) Kabupaten Aceh Tamiang mengklaim Sertifikat HGU PT. Nilam Wangi,...

Aceh Tamiang (Gebrak) – Lembaga Swadaya Masyarakat (Badan Kesatuan Bangsa) Kabupaten Aceh Tamiang mengklaim Sertifikat HGU PT. Nilam Wangi, PT. Tenggulun Raya dan PT. Darma Sawita Nusantara yang berada di kecamatan Tenggulun Kab. Aceh Tamiang seluas 7.600 hektar (Ha) adalah fiktif. Sehingga Fauzi Nazir selaku Ketua LSM BKB meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang serta Kepolisian setempat untuk menangkap dan mengadili perusahaan yang memiliki sertifikat fiktif tersebut.

Hal itu disampaikan Fauzi Nazir diruang kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang dalam rapat koordinasi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sertifikat yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), Thn 1991, dan Surat Pernyataan BPN Thn 1993 yang menyatakan bahwa areal yang disertifikasinya itu tidak tumpang tindih dengan areal mana pun, maka oleh Fauzi Nazir dianggap manipulasi, sebab saat dilakukan pengecekan oleh Pam Hut dan institusi lainnya 9 Januari 2010, ternyata 1.940 Ha masuk dalam Kawasan Ekosistem Louser. Atas dasar inilah Fauzi Nazir mengklaim Sertifikat yang dimiliki perusahaan HGU itu tidak sah. Selain itu Ketua LSM BKB Fauzi Nazir juga menuntut ketegasan sikap dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang serta Pejabat terkait lainnya untuk segera dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum perusahaan perkebunan yang jelas-jelas sudah meresahkan masyarakat. Oleh sikap kecenderungan pihak perusahaan membuka areal perkebunannya melebihi dari luas ijin yang dimilikinya.

Hal yang sama juga disampaikan Rudi selaku Ketua BPKEL (Badan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Louser) Kab. Aceh Tamiang, membenarkan Sertifikat BPN tentang HGU Perkebunan Kelapa Sawit yang dimiliki beberapa Perusahaan seluas 1.900 Ha masuk dalam Kawasan Ekosistem Louser, namun Rudi mengaku sudah menyurati BPN dan Pihak Perusahaan dengan Surat Larangan terakhirnya 7 September 2010 dengan memberi tanggang waktu, November 2010 Perusahaan dimaksud segera meninggalkan wilayah KEL, kalau tidak maka akan di-“polisikan,” tegas Rudi.

Lebih lanjut dijelaskan Rudi keluarnya sertifikat BPN menyangkut Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan dalam Kawasan Ekosistem Louser itu salah, sebab areal tersebut belum adanya pelepasan dari Menteri Kehutanan oleh karena itu BPN agar dapat meninjau kembali seluruh sertifikasinya supaya sengketa lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat, pihak BPKEL dapat terselesaikan dan tidak terulang lagi, sebut Rudi.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Syahri, SP mengakui adanya beberapa permasalahan sengketa lahan dan berjanji dalam waktu dekat inbi akan meninjau/menindak lanjuti permasalahan tersebut bahkan pihaknya tidak segan-segan mengusir apabila Perusahaan tersebut melanggar dari luas areal yang disahkan, bahkan bila perlu akan kita laporkan kepada pihak berwajib, ungkap Syahri.

Menyangkut Perijinan Syahri, SP menegaskan Dinas tidak pernah mengeluarkan Perijinan sebab bukan wewenangnya. Dinas hanya dalam bentuk Rekomendasi yang didasarkan Pertimbangan Teknis, selanjut melakukan instrument pengawasan melalui personil Pol. Hut (Polisi Hutan). Namun untuk menyelesaikan permasalahan penertiban batas areal, perlu dilakukan batas ulang atau peninjauan terpadu yang melibatkan beberapa unsure supaya batas areal bias akurat dan tidak terjadi tumpang tindih. Harap Syahri. (zulfahmi/pijar).

Sumber : Gebrak, edisi 27 oktober-03 november 2010.