KUALA SIMPANG - Polres Aceh Tamiang melakukan penyitaan terhadap kebun ilegal milik pengusaha perkebunan yang kini jadi tersangka bernama K...

Staf Komunikasi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh, Ilyas Isti dalam siaran pers yang dikirim ke Serambi, Rabu (1/9) menyebutkan, kebun yang disita tersebut berada bersebelahan dengan HGU PT Rongoh Mas Lestari (PT RML) yang juga milik tersangka. “Modus yang digunakan dengan membuka atau membeli lahan di sekitar HGU miliknya,” tulis mereka.
Dikatakannya, penyitaan dilakukan dengan menghadirkan tenaga ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. Juga didampingi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik
Pengusaha Kecik ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2010 karena melakukan penguasaan kawasan hutan lindung dalam KEL. Tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 2 UU 41 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, serta pasal 80 yang mewajibkan ganti rugi dari pelaku kepada pemerintah di luar ketentuan pidana di atas.
Ganti rugi ini disebabkan pembukaan kebun di dalam hutan lindung ini telah menyebabkan rusaknya sistem perlindungan air, kerusakan ekologi, hilangnya sumber ekonomi baik berupa rotan, damar, ikan, dan hilangnya habitat satwa liar. Ganti rugi akan digunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan fungsi hutan dan tindakan lain yang diperlukan. Diperkirakan ratusan milyar rupiah kerugian yang diderita oleh penduduk Aceh Tamiang akibat pembukaan kebun ini sejak tahun 1997 lalu.
Peringatan
Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) sebagai badan otonom yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh berdasarkan Pergub No. 52 Tahun 2006, Kamis (26/8), juga telah melayangkan surat peringatan kepada 16 pelaku, baik perusahaan maupun pribadi pemilik perkebunan illegal lainnya di dalam hutan lindung dan hutan produksi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari 16 tersebut, 2 di antaranya diberikan peringatan pertama dan sisanya 14 berupa peringatan yang kedua kali. Bila pelaku tidak meninggalkan dan menyerahkan lahan yang dikuasainya tersebut dengan waktu yang ditentukan, maka pihak BPKEL akan melakukan tindakan penegakan hukum bersama pihak yang terkait seperti yang dilakukan terhadap Kecik.(md)