KUALA SIMPANG - Polisi hutan (Polhut) Aceh Tamiang mengamankan delapan ton kayu hasil illegal logging di Sungai Kaloi, Kecamatan Tamiang H...
KUALA SIMPANG - Polisi hutan (Polhut) Aceh Tamiang mengamankan delapan ton kayu hasil illegal logging di Sungai Kaloi, Kecamatan Tamiang Hulu, Senin (4/1). Kadis Kehutaan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Syahri SP kepada Serambi, Rabu (6/1) mengatakan, rakit kayu ditemukan saat anggota Polhut sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tamiang Hulu.
Mereka melihat di dalam Sungai Kaloi terdapat kayu balok tim jenis meranti, mengetahui hasil pembalakan liar anggotanya langsung turun ke sungai dan mengamankan kayu tersebut namun pelaku tidak berhasil di tangkap. “Kondisi balok tim tanpa pemiliknya di sungai, “ ujarnya Diduga para pemaian kayu sengaja melakukan aksi ilegalnya pada hari libur, menjelang tahun baru. Namun jauh hari pihaknya sudah mewanti-wanti agar anggotanya tetap melakukan patroli pada hari libur. Sehingga di temukan rakit balok tim di Sungai Kaloi, hari itu juga kayu tersebut di tarik keatas dan diangkut ke Dinas Kehutanan,” demikina Syahri.(md)
Sumber : Serambi Indonesia, 07-01-2010.
Mereka melihat di dalam Sungai Kaloi terdapat kayu balok tim jenis meranti, mengetahui hasil pembalakan liar anggotanya langsung turun ke sungai dan mengamankan kayu tersebut namun pelaku tidak berhasil di tangkap. “Kondisi balok tim tanpa pemiliknya di sungai, “ ujarnya Diduga para pemaian kayu sengaja melakukan aksi ilegalnya pada hari libur, menjelang tahun baru. Namun jauh hari pihaknya sudah mewanti-wanti agar anggotanya tetap melakukan patroli pada hari libur. Sehingga di temukan rakit balok tim di Sungai Kaloi, hari itu juga kayu tersebut di tarik keatas dan diangkut ke Dinas Kehutanan,” demikina Syahri.(md)
Sumber : Serambi Indonesia, 07-01-2010.