HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penangkaran Walet tanpa Izin Menjamur di Tamiang

KUALA SIMPANG - Bisnis penangkaran burung walet terus menjemur di Aceh Tamiang, kendati belum memiliki izin. Sebagian besar pemiliknya di...

KUALA SIMPANG - Bisnis penangkaran burung walet terus menjemur di Aceh Tamiang, kendati belum memiliki izin. Sebagian besar pemiliknya disebut-sebut warga Sumatera Utara (Sumut). Keberadaan penangkar walet di Kota Kuala Simpang, meresahkan warga karena kicauan burung dari tape recorder yang dihidupkan.

Ketua Komisi D DPRD Tamiang, Elpian Raden kepada Serambi, Selasa (22/12) mengatakan, sejak 2004 sampai 2005 sudah di bahas rencana penertiban penangkar burung walet di Tamiang. Namun sampai sekarang izinnya nggak jelas, sementara penangkar burung walet terus bertambah. Pihaknya mengaku heran, izin untuk mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemkab Tamiang untuk membangun toko. Namun saat pemakaian, gedung dijadikan tempat penangkar burung walet. “Izin penangkar tidak ada tetapi penangkar bertambah terus,” ujarnya.

Saat ini masyarakat merasa resah dengan suara bising burung walet bahkan suaranya mengganggu ibadah warga pada waktu salah magrib. Pihaknya sudah menanyakan kepada eksekutif namun jawabannya keberadaan walet tidak masalah dan sudah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha agar tidak menghidupkan tape suara.

Menurut Elpian, surat tersebut bukan solusi karena sifatnya himbauan, yang dibutuhkan ketegasan Pemkab Tamiang. Jika tidak punya izin hendaknya langsung di tutup “Yang disayangkan sebagian pengusaha penangkar walet warga Sumut,” ujarnya lagi. Beberapa waktu lalu, Pemkab Aceh Tamiang merencanakan akan memberikan kemudahan kepada pengusaha sarang burung walet yang selama ini menjadikan tokonya sebagai penangkar walet di tengah kota.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Awaluddin SH SpN MH, ketika itu mengatakan, banyak pengusaha penangkaran walet di Kota Kuala Simpang belum memenuhi izin penangkar walet. Namun mereka tetap menjalankan bisnisnya. “Pemberian kemudahan tersebut dimaksudkan untuk mengatur penangkar-penangkar walet yang memang sudah ada,” sebutnya.

Jika penangkar walet tidak diatur, dikhawatirkan akan berdampak negatif untuk kesehatan manusia maupun keindahan kota. Sementara keberadaan toko yang dijadikan rumah walet belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Setelah diberikan kemudah dan tidak mengurus izin, nantinya Pemkab Tamiang akan memberikan sanksi tegas,” demikian Awaluddin.(md)