KUALA SIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang akan mengembalikan tapal batas hutan darat di Kecamatan Tamiang Hulu dimulai dari Desa Wonosari sampai D...
KUALA SIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang akan mengembalikan tapal batas hutan darat di Kecamatan Tamiang Hulu dimulai dari Desa Wonosari sampai Desa Kalol, berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Aceh tahun 1999 sejauh 30 kilometer. Hal ini terungkap dalam rapat penentuan tapal batas hutan darat yang diikuti BPN Tamiang, Camat Tamiang Hulu, Datok (keuchik) Kalol, Dishut Tamiang, Asisten, Bappeda, Kabag Pembangunan, dan LSM Lembah Tari, Selasa (10/11) siang.
Direktur Lembahtari, Sayed Zainal M SH kepada Serambi, Rabu (11/10) mengatakan, penentuan tapal batas ditentukan dari Gunung Titi Akar, Desa Wonosari, sejauh 30 kilometer sampai Desa Kalol. Pemasangan pilar tapal batas hutan berdasarkan SK Gubenur tahun 1999 yang saat ini kondisi patoknya ada yang rusak dan hilang. “Jadi, rekonstruksi kembali pemasangan patok tersebut dan sebelum dilakukan kita akan sosialisasi kepada warga,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagian kawasan itu sekarang sudah dialihkan menjadi kebun sawit oleh kelompok tani dan perusahaan perkebunan. Dalam forum tersebut, Sayed Zainal juga mengungkapkan penolakannya terhadap PT Aceh Rencong Pulp and Paper milik Mike Black yang mengajukan permohonan lahan seluas 123 ribu hektare lebih di tujuh kabupaten termasuk Aceh Tamiang untuk memanfaatan kayu tanaman industri.(md)
Sumber : Serambi Indonesia, 12 November 2009
Direktur Lembahtari, Sayed Zainal M SH kepada Serambi, Rabu (11/10) mengatakan, penentuan tapal batas ditentukan dari Gunung Titi Akar, Desa Wonosari, sejauh 30 kilometer sampai Desa Kalol. Pemasangan pilar tapal batas hutan berdasarkan SK Gubenur tahun 1999 yang saat ini kondisi patoknya ada yang rusak dan hilang. “Jadi, rekonstruksi kembali pemasangan patok tersebut dan sebelum dilakukan kita akan sosialisasi kepada warga,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagian kawasan itu sekarang sudah dialihkan menjadi kebun sawit oleh kelompok tani dan perusahaan perkebunan. Dalam forum tersebut, Sayed Zainal juga mengungkapkan penolakannya terhadap PT Aceh Rencong Pulp and Paper milik Mike Black yang mengajukan permohonan lahan seluas 123 ribu hektare lebih di tujuh kabupaten termasuk Aceh Tamiang untuk memanfaatan kayu tanaman industri.(md)
Sumber : Serambi Indonesia, 12 November 2009