PortalHijau.Com - Didakwa menjual kulit harimau sumatera dengan nilai Rp 30 juta, empat pemburu terancam hukuman lima tahun penjara. ...
PortalHijau.Com - Didakwa menjual kulit harimau sumatera dengan nilai Rp 30 juta, empat pemburu terancam hukuman lima tahun penjara.
Ancaman
hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Ambarita
dalam pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (16/12/2015).
Jaksa
menganggap para terdakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya.
Aturan itu menyebut setiap orang dilarang menjual,
menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian lain harimau atau
mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain atau di
luar Indonesia.
Para pelanggar diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, keempat pria itu menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.
Sebelumnya
diberitakan, empat pelaku penjual kulit harimau diringkus Polisi
Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan
Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada 18 September 2015.
Kepala BBTNGL Andy Basrul mengatakan, keempat pelaku diamankan dari sebuah hotel di Kota Binjai.
Penangkapan ini setelah pihaknya melakukan pemantauan aktivitas para pelaku selama enam bulan.
Keempat
orang ini adalah Hendrawan Tarigan (20), Gunawan Kacaribu (24), M Syaid
R Gusnuh (39) dan Suroyo Sitepu (30), semuanya warga Kabupaten
Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku disita barang bukti
berupa satu lembar kulit harimau ukuran besar, selembar ukuran kecil dan
dua unit kendaraan dengan nomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB. Mei Leandha